ABNnews — Sebanyak 2,2 juta warung kelontong tergerus dan gulung tikar atau tutup digilas ritel modern. Hal ini terjadi sejak adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 112/2007 Tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Terkait hal tersebut, APKLI-P mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Perpres 112/2007 sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi dan mendorong warung kelontong mampu maju dan naik kelas, serta hidup rakyat sejahtera berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APKLI-P dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed di Jakarta, Selasa Malam, 3/3/2026.
Lebih lanjut, kata Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 ini, dengan menjamurnya ritel modern di desa-desa dan gang-gang kelurahan sudah mematikan warung kelontong sebanyak 2,2 juta unit atau dari 6,1 juta warung kelontong tahun 2007.
“Saat ini tersisa 3,9 juta tahun 2025, lebih dari itu, menjadi penyebab utama uang dan ekonomi pedesaan/kelurahan tidak mampu maju. Kenapa? Karena uang dan roda ekonomi rakyat tidak berputar di pedesaan/kelurahan melainkan disedot ritel modern ke Jakarta lalu ke luar negeri. Artinya negara harus hadir melindungi ekonomi pedesaan, melindungi dan mendorong warung kelontong untuk maju dan naik kelas, hidup rakyat sejahtera dan tidak miskin lagi.”
Menurut Ali Mahsun, hal ini bukan soal bisnis, juga bukan bukan soal ekspansi usaha. Ini terkait dengan hal sangat mendasar, pengejahwantahan amanah pembukaan UUD 1945. Karenanya Negara harus hadir melindungi puluhan juta mata penghidupan rakyat yaitu usaha warung kelontong, PKL UMKM dari gempuran ritel modern.
“Kenapa? Antara ritel modern dan warung kelontong itu tidak apel to apel, tidak sepadan. Ritel moderan itu super modal, super teknologi, super menejemen dan super pelayanan bahkan punya jaringal global yang luas. Sedangkan warung kelontong adalah sebaliknya. Dalam hukum persaingan usaha wajib apel to apel atau sepadan, tidak ada monopoli/oligopoli. Artinya menyandingkan ritel modern dengan warung kelontong dengan dalih apapun adalah bukanlah persaingan sehat bahkan sebuah penjajahan,” imbuh Pembantu Rektor Undar Jombang Jatim 2010-2012.
Menurut dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FKUB dan FKUI yang sudah 15 tahun membersamai dan mendapingi pelaku ekonomi rakyat kecil Indonesia ini kembali menegaskan bahwa warung kelontong itu mata penghidupan puluhan juta rakyat kecil, warisan ekonomi dan budaya leluhur bangsa dan sebanyak 2,2 juta warung kelontong tutup sejak adanya Perpres 112/2007.
Pasalnya, lanjut Ali Mahsun, Perpres 112/2007 melegitimasi keberadaan ritel modern dan paket kebijakan september 2025 yang memperlonggar izin ritel modern dan perluasan ke seluruh tanah air atau warung kelontong dari 6,1 juta (2007) tersisa 3,9 juta (2025).
Terkait hal ini, APKLI-P mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk:
1. Deregulasi, meninjau kembali Perpres 112/2007 Tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta mencabut paket kebijakan september 2015 Tentang Permudah Izin Ritel Modern dan perluasaan hingga seluruh wilayah tanah air. Pertama, ritel modern tidak boleh masuk ke desa (kabupaten), dan gang-gang kelurahan (kota), maksimal diwilayah kecamatan, kedua, perizinan ritel modern ditarik ke pemerintah pusat dari pemerintah daerah.
2. Mencabut izin ritel modern yang ada diwilayah pedesaan, dan gang-gang kelurahan (kota) diseluruh Indonesia.
3. Perintahkan Kementerian dan Lembaga negara terkait, serta pemerintah daerah untuk melakukan revitalisasi ekosistem ekonomi 3,9 juta warung kelontong didukung teknologi digital, literasi keuangan dan mejemen, permodalan yang sehat, dan pendampingan dari hulu hingga hilir, serta dikolaborasikan dengan Kopdes Merah Putih sehingga terlindungi dan mampu naik kelas.
Nadzar Lendi













