ABNnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq diduga turut menerima aliran dana. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan di Pemkab Pekalongan Anggaran 2023–2026.
KPK mengungkap, Fadia diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan penyedia jasa yang didirikan oleh suami dan anaknya.
“Sepanjang tahun 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (04/03).
“Namun yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” kata Asep menambahkan.
KPK merinci, dari sekitar Rp19 miliar yang diduga dibagikan kepada keluarga, Fadia menerima Rp5,5 miliar. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPR RI, menerima Rp1,1 miliar.
Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, menerima Rp4,6 miliar.
Selain itu, anak lainnya, Mehnaz NA, diduga menerima Rp2,5 miliar, serta Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar.
Penyidik juga menemukan adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar. Menurut KPK, selama proses pengadaan, Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada sejumlah kepala dinas.
Hal itu dilakukan agar memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing di berbagai perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah.
Bahkan, perangkat daerah disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sejak awal. Sehingga nilai penawaran dapat disesuaikan.
Praktik itu dinilai melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.
Saat ini Fadia telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.













