ABNnews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Lewat aturan baru, pelaku industri kecil kini diberikan karpet merah untuk mendapatkan sertifikat TKDN dengan lebih mudah, cepat, dan yang paling penting: gratis!
Reformasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Pemerintah kini memperkenalkan skema self declare yang bisa diakses langsung melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Penyederhanaan ini dilakukan untuk mengangkat kemampuan industri kecil agar semakin percaya diri bermain di pasar yang lebih besar,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Syarat Dapat TKDN Gratis: Wajib Validasi Video!
Meski dipermudah, Menperin menegaskan tidak ada ruang bagi ‘pemain curang’. Pelaku usaha harus melewati proses validasi data yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025, berikut syarat industri kecil yang bisa mengajukan TKDN self declare:
* Terdaftar di SIINas.
* Memiliki modal usaha maksimal Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
* KBLI bidang usaha sesuai sektor industri.
* Telah menyampaikan data industri secara rutin di SIINas.
Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menambahkan bahwa pelaku usaha wajib mengunggah bukti video proses produksi dan lokasi pabrik yang disertai tagging lokasi geografis. Tim validasi akan memeriksa data tersebut maksimal dalam 10 hari kerja.
Bocoran Nilai TKDN: Minimal 25% Bisa Dicapai!
Dirjen IKMA mengungkapkan bahwa prinsip penilaian TKDN self declare sebenarnya cukup sederhana. Sepanjang perusahaan melakukan investasi dan produksi di Indonesia, nilai minimal 25% sangat mungkin diraih.
Berikut adalah bobot penilaiannya:
* 75% Bahan atau material langsung (komponen utama).
* 10% Tenaga kerja langsung (WNI).
* 15% Biaya tidak langsung pabrik (overhead).
“Sepanjang perusahaan memiliki pabrik dan alat produksi sendiri di Indonesia, serta dikerjakan oleh tenaga kerja WNI, maka nilai TKDN minimal 25% dapat dicapai,” jelas Reni.
Sudah 121 Perusahaan ‘Lolos’
Hingga 22 Februari 2026, tercatat sudah ada 121 perusahaan yang tervalidasi sebagai Industri Kecil dan siap mengajukan TKDN self declare. Sertifikat ini nantinya akan berlaku selama lima tahun.
Dengan mengantongi sertifikat TKDN, industri kecil memiliki peluang lebih luas untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (APBN/APBD).
Kemenperin pun berjanji akan mengevaluasi daftar komponen utama ini minimal setahun sekali agar tetap relevan dengan kebutuhan pasar.













