banner 728x250

DC ‘Mata Elang’ Penusuk Advokat di Tangerang Diciduk, Sempat Kabur hingga ke Semarang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026):(KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

ABNnews – Pelarian JBI, debt collector alias ‘mata elang’ (matel) yang nekat menusuk advokat Bastomi Sori, berakhir di tangan polisi.

JBI diringkus tim Jatanras Polda Metro Jaya di Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat kabur usai melancarkan aksi berdarahnya di Kelapa Dua, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari aksi premanisme berkedok penagihan utang.

“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan,” tegas Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

JBI tak berkutik saat disergap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Semarang pada Selasa (23/2) malam.

Setelah menusuk korban pada Minggu (23/2), pelaku memang langsung tancap gas meninggalkan wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk bersembunyi. Kini, JBI tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus.

Insiden berdarah ini bermula saat korban dihadang oleh tiga orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan (leasing).

Mereka mengklaim mobil Toyota Fortuner putih milik korban menunggak cicilan selama dua bulan.

“Korban dengan ketiga orang tersebut terjadi cekcok mulut perihal adanya tunggakan cicilan mobil,” ungkap Budi.

Ketegangan memuncak saat korban dan saksi memilih untuk tidak menghiraukan gertakan para pelaku. Secara membabi buta, pelaku melakukan penyerangan di kawasan perumahan Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Akibatnya, advokat Bastomi Sori mengalami tiga luka tusuk serius di bagian perut dan punggung.

Kombes Budi mengingatkan bahwa setiap bentuk penagihan utang yang disertai intimidasi atau kekerasan akan ditindak tanpa ampun.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya. Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-luka tersebut.

Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan jika menemui tindakan intimidasi serupa.

Warga dapat menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam untuk mendapatkan bantuan darurat kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *