ABNnews – Langkah tegas diambil Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku terhadap Bripda Masias Siahaya alias MS. Anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan pelajar hingga tewas di Kota Tual ini resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan ini diketuk dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung maraton sejak Senin (23/2) siang hingga Selasa dini hari tadi di kawasan Tantui, Kota Ambon.
“Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026).
Sidang etik Bripda MS digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku mulai pukul 14.00 WIT. Proses persidangan berlangsung cukup lama karena harus mendalami fakta-fakta lapangan hingga akhirnya putusan dibacakan pada dini hari tadi. Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat.
Selain kehilangan seragam korps kebanggaannya, Bripda MS juga harus menjalani penempatan di tempat khusus (patsus). Ia dijatuhi hukuman patsus selama empat hari, terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026.
Meski sanksi PTDH sudah dijatuhkan, Bripda MS tidak langsung menerima putusan tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Terhadap putusan yang disampaikan, terduga atas nama Bripda Mesias Victoria Sahaya menyatakan pikir-pikir,” jelas Rusitah.
Kasus memilukan ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari saat tim Brimob melakukan patroli cipta kondisi. Saat itu, korban Arianto Tawakal (14) melintas dengan motor berkecepatan tinggi.
Bripda MS bermaksud memberi isyarat berhenti dengan mengayunkan helm taktikal, namun nahas helm tersebut menghantam pelipis kanan korban hingga jatuh. Nyawa pelajar malang tersebut tak tertolong usai dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun.
Nasib Bripda MS kini berada di ujung tanduk. Tak hanya dipecat, ia juga menghadapi proses pidana di Polres Tual. Ia dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.













