banner 728x250

Murka! Kapolri Perintahkan Hukuman Setimpal Buat Bripda MS

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: istimewa)

ABNnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi keras atas ulah oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS yang menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Tual, Maluku.

Sigit memerintahkan jajarannya untuk memberikan hukuman setimpal kepada pelaku yang kini sudah menyandang status tersangka.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Sigit dikutip kompas.com, Senin (23/2/2026) dini hari.

Jenderal Sigit tidak bisa menyembunyikan kemarahannya saat mendengar laporan penganiayaan siswa MTs tersebut. Ia menyebut tindakan Bripda MS telah mencoreng institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

“Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ucapnya sembari menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.

Tragedi ini bermula pada Kamis (19/2/2026) dini hari saat Bripda MS bersama rekan-rekannya dari Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual.

Saat tengah membubarkan aksi balap liar di kawasan Tete Pancing, muncul dua sepeda motor yang dipacu dengan kecepatan tinggi oleh korban AT dan rekannya NK (15).

Saat korban AT melintas, Bripda MS yang berada di lokasi seketika mengayunkan helm taktikal miliknya. Helm baja tersebut menghantam telak bagian pelipis AT hingga ia terjatuh dalam posisi telungkup.

Tak hanya itu, motor AT yang kehilangan kendali menabrak motor NK hingga menyebabkan rekan korban mengalami patah tangan kanan.

Nahas, nyawa AT tak tertolong. Setelah sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dalam kondisi kritis, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT di hari yang sama.

Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro menyatakan bahwa Bripda MS langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa helm taktikal dan dua unit sepeda motor.

“Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku,” pungkas Asmoro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *