banner 728x250

Pamit Lembur Ternyata Ngamar! Oknum Karyawan BUMN di Tuban Digerebek Istri Bareng Bu Guru

Perselingkuhan di Tuban/Foto: Istimewa

ABNnews – Drama perselingkuhan pecah di sebuah hotel di pusat Kota Tuban. Seorang oknum karyawan BUMN berinisial LF tak berkutik saat digerebek istri sahnya, DR, tengah berduaan dengan wanita idaman lain (WIL) di dalam kamar. Mirisnya, sang wanita berinisial A (35) diketahui merupakan seorang oknum guru ASN.

Kasus ini terbongkar berkat aksi “intelijen” sang istri yang menaruh curiga pada gelagat suaminya.

Peristiwa bermula pada Sabtu (21/2/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. LF berpamitan kepada istrinya dengan alasan hendak pergi bekerja lembur di kantor BUMN PT Semen Indonesia, Tuban. Namun, sang istri, DR, tidak percaya begitu saja.

Ia memutuskan membuntuti suaminya secara diam-diam dari rumah mereka di Desa Jadi, Kecamatan Semanding. Bukannya ke kantor, LF malah terlihat masuk ke Hotel Lynn di Jalan Teuku Umar, Tuban.

Setibanya di hotel, DR langsung mengecek daftar tamu. Meski nama suaminya tak terdaftar, ia menemukan nama perempuan berinisial A tercatat sudah menginap sejak 18 Februari. Yakin suaminya ada di dalam, DR tidak langsung melabrak. Ia gercep menghubungi layanan polisi 110 dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

Petugas kepolisian bersama pelapor langsung menuju kamar yang dituju. Saat pintu dibuka, petugas mendapati LF dan A perempuan asal Tulungagung sedang berada di dalam satu kamar yang sama. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Tuban guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati pelaku pria LF dan wanita A berada di dalam satu kamar yang sama,” ujar Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, Minggu (22/2/2026).

Dari hasil interogasi dan visum, polisi mengungkap fakta mengejutkan. LF dan oknum guru tersebut ternyata sudah menjalin hubungan layaknya suami istri selama beberapa hari terakhir selama menginap di hotel tersebut.

“Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel,” imbuh Iptu Siswanto.

Kini, pasangan selingkuh tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya masih menjalani penyidikan intensif dan terancam dijerat Pasal 411 ayat (1) KUHP Baru terkait tindak pidana perzinaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *