ABNnews – Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang kakek berinisial L (65) yang diduga kuat menjadi predator seksual anak. Tak tanggung-tanggung, pria lansia ini diduga telah mencabuli sedikitnya 28 siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan bahwa kasus memilukan ini terkuak setelah seorang murid berani melapor kepada wali kelasnya. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah korban ternyata mencapai puluhan anak.
“Dari hasil pendalaman menunjukkan ada sebanyak 28 anak yang menjadi korban,” ujar AKBP Bayu kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Modus Uang Rp 2.000 dan Jajanan
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual mainan keliling ini memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak. Ia memperdaya para korban dengan iming-iming uang tunai Rp 2.000 hingga Rp 5.000 serta jajanan favorit agar korban mau menuruti aksi bejatnya.
Aksi Bejat hingga Koleksi Foto di Ponsel
Para korban mengalami tindakan tak senonoh mulai dari dicium hingga diraba pada bagian sensitif. Tak sampai di situ, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku diam-diam memotret para korban menggunakan ponsel pribadinya.
“Tersangka diam-diam memotret anak-anak tersebut dan menyimpannya di ponsel sebagai koleksi pribadi. Penyidik telah menyita ponsel tersebut untuk keperluan digital forensik,” tegas Bayu.
Berlangsung Selama Satu Tahun
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan predator seksual ini ternyata bukan baru sekali terjadi. Pelaku mengaku sudah melancarkan aksi cabulnya selama kurang lebih satu tahun terakhir di berbagai lokasi saat ia berjualan mainan.
Dalih Pemasangan Ring Jantung
Kepada penyidik, kakek L melontarkan pengakuan yang mencengangkan. Ia berdalih nekat mencabuli anak-anak karena sudah tidak mampu lagi berhubungan suami-istri setelah menjalani prosedur medis pemasangan ring jantung.
Korban Alami Trauma Berat
Saat ini, penyidik Unit PPA tengah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua untuk proses pendampingan psikologis. Mengingat jumlah korban yang sangat banyak, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus pada pemulihan trauma para siswi tersebut.
Atas perbuatannya, kakek L kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b Subs Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.













