ABNnews – Kasus narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), memasuki babak baru. Istri AKBP Didik berinisial MA dan seorang anggota Polri, Aipda Dianita (DA), kini dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi.
Kepastian ini didapat setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris terhadap sampel rambut keduanya di Puslabfor Bareskrim Polri.
“Dari hasil pendalaman, diketahui Saudari MA dan Aipda DA menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Direkomendasikan Rehabilitasi
Berdasarkan hasil uji tersebut, MA dan Aipda DA dikategorikan sebagai pengguna. Tim Asesmen Terpadu pun telah mengeluarkan rekomendasi terkait nasib keduanya.
“Hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI,” jelas Eko.
Awal Mula Penemuan Koper Putih
Skandal ini terendus saat tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Bareskrim menggerebek kediaman Aipda DA di Tangerang pada 11 Februari 2026 malam. Di sana, polisi menemukan sebuah koper putih yang isinya bikin geleng-geleng kepala.
Berikut rincian “barang panas” yang ditemukan di dalam koper tersebut:
* 7 plastik klip sabu: Berat total 16,3 gram.
* Ekstasi: 49 butir dan 2 butir sisa pakai.
* Alprazolam: 19 butir.
* Happy Five: 2 butir.
* Ketamin: 5 gram.
Alibi ‘Takut Pangkat’ Aipda DA
Terungkap bahwa koper tersebut merupakan titipan dari AKBP Didik. Pada 6 Februari, MA atas perintah suaminya menghubungi Aipda DA untuk “mengamankan” koper tersebut dari rumah pribadi sang Kapolres.
Aipda DA mengaku awalnya tak menaruh curiga. Namun, ia juga berdalih tak punya keberanian untuk menolak perintah tersebut.
“Ia mengaku tidak berani menolak karena adanya perbedaan pangkat dengan AKBP Didik,” tambah Eko.
Nasib AKBP Didik: Dipecat dan Ditahan
Sementara sang istri masuk rehabilitasi, AKBP Didik Putra Kuncoro harus bersiap menghadapi ancaman pidana berat. Statusnya kini sudah resmi menjadi tersangka atas kepemilikan narkoba dalam koper tersebut.
Tak hanya itu, Didik juga terjerat pusaran gratifikasi:
* Dugaan Aliran Dana: Diduga menerima Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba via anak buahnya, AKP M.
* Sanksi Etik: Resmi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
* Tahanan Bareskrim: Sejak Kamis (19/2), AKBP Didik telah resmi mendekam di rutan Bareskrim Polri.













