ABNnews — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalin kerja sama strategis dengan Saudi Halal Center dalam penguatan sistem jaminan dan kualitas produk halal antara Indonesia dan Arab Saudi.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Amandemen Memorandum Saling Pengertian (MSP) oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dan CEO Saudi Halal Center (SHC) Abdulaziz Alrushodi.
Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian Opening Ceremony Makkah Halal Forum di Makkah Chamber Exhibition & Events Center pada tanggal 15 Februari 2026, dan disaksikan oleh Menteri Perdagangan Kerajaan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al Qasabi, Presiden SFDA Hisham S. Aljadhey, Ketua Islamic Chamber of Commerce and Development Abdullah bin Saleh Kamel, serta para otoritas halal, lembaga akreditasi, dan pelaku industri dari berbagai belahan dunia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penguatan kerja sama ini mencerminkan komitmen jangka panjang kedua negara dalam membangun tata kelola halal global yang terintegrasi dan berstandar tinggi.
“Kerja sama ini memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung,” kata Haikal Hasan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (17/02).
“Dengan sinergi ini, BPJPH memastikan kerja sama jaminan produk halal kedua negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen, dan dijalankan atas prinsip saling menguntungkan.” tegas Ahmad Haikal Hasan.
Sinergi melalui Amandemen MSP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani di Riyadh pada 19 Oktober 2023 lalu.
Dalam sistem jaminan produk halal Indonesia, Saudi Halal Center yang berada di bawah koordinasi Saudi Food and Drug Authority (SFDA) diposisikan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), yaitu otoritas sertifikasi halal luar negeri yang menjadi mitra BPJPH dalam mekanisme pengakuan dan kerja sama lintas negara.
Penguatan kerja sama ini mencakup adopsi sistem digital terpadu dalam penerbitan sertifikat halal melalui pertukaran data dan informasi guna meningkatkan efisiensi, menyederhanakan prosedur, serta mendukung transformasi digital sistem halal kedua negara.
Kesepakatan ini juga mengatur penggunaan logo halal, khususnya logo halal Saudi yang berubah menjadi Global halal logo dengan QR Code sebagai pengganti logo yang tercantum dalam MoU 2023.
Pengakuan dan pencantuman logo tersebut dilakukan dalam kerangka kerja sama bilateral dan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional masing-masing negara.
Untuk produk yang masuk ke pasar Indonesia, Label Halal Indonesia wajib dicantumkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dicantumkan berdampingan dengan logo halal Saudi Halal Center.
Sementara itu, untuk produk yang masuk ke pasar Arab Saudi, pencantuman logo halal yang digunakan dalam sistem sertifikasi Saudi Halal Center wajib mengikuti regulasi yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi dan dapat berdampingan dengan Label Halal Indonesia sepanjang diperkenankan.
Amandemen MSP ini berlaku sejak tanggal penandatanganan untuk jangka waktu lima tahun dan akan diperpanjang secara otomatis sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Penguatan sinergi kedua lembaga ini menegaskan bahwa kemitraan Indonesia dan Arab Saudi tidak hanya memperkuat hubungan bilateral, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan sistem jaminan produk halal global yang profesional, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kedua negara melalui sektor halal yang semakin strategis.
***













