ABNnews — Tiga pelaku pencurian bahan batik senilai Rp1,3 miliar yang beraksi di ajang Inacraft 2026 di Jakarta Convention Center, akhirnya diringkus petugas Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang.
Ketiga tersangka terdiri dari satu wanita, yakni Ledy Dwanty Naema Koen (LDN), serta dua pria, Krisantus Nomleni (KN) dan Gelbeth Juliana Yunus (GJY).
Dalam penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kontainer penuh berisi baju dan kain batik curian.
“Barang bukti yang diamankan dua buah kontainer berisi baju batik dan kain batik. Lima buah kantong plastik warna merah isi baju batik dan kain batik, lalu satu buah koper isi baju batik,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AKP Ikhsan Rangga.
Selain menyita kontainer berisi barang curian, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Cayla berpelat nomor F 1091 FBU. Mobil tersebut jadi kendaraan operasional yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Lebih jauh Ikhsan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu. Korban H menyadari dagangannya raib dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
“Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026. Pencurian diketahui korban terjadi pada jam 08.00 WIB. Pada Kamis (05/02), sekitar jam 13.00 WIB, korban datang ke polsek Tanah Abang melaporkan adanya tindak pidana pencurian,” papar Ikhsan.
Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, tim Reskrim melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi berbeda pada Kamis, 12 Februari 2026 dini hari WIB.
“Dengan adanya petunjuk rekaman CCTV anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” sambung Ikhsan.
Penangkapan pelaku LDN dilakukan di kediamannya di Kota Bekasi. “Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar jam 04.00 WIB, anggota Reskrim mendatangi kediaman rumah pelaku, Ledy Dwanty Naema Koen,” ungkap Ikhsan.
Saat itu, suami dari Ledy ditangkap, sementara Ledy tidak ada di tempat. “Selanjutnya suami pelaku memberitahukan kediaman istrinya. Atas petunjuk suaminya saudari Ledy akhirnya dapat diamankan,” tutur Ikhsan.
Ledy kemudian memberi tahu ada dua pelaku lainya yang berada di Yayasan Embun Kasih Bekasi yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku.
Tidak lama kemudian, dua pelaku bernama Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus diamankan berikut barang buktinya. “Selanjutnya tiga orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang,” tambah Ikhsan.
Saat ini ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Metro Tanah Abang. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.













