banner 728x250

Mudik Lebaran 2026, Angkutan Barang Dilarang Melintas Mulai 13 Maret

Foto dok Kemenhub

ABNnews – Pemerintah resmi menerbitkan aturan main untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Salah satu poin krusialnya adalah pembatasan operasional angkutan barang yang akan berlaku selama 16 hari berturut-turut demi menjamin keselamatan jutaan pemudik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan, aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Pembatasan mulai berlaku dari 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan aman, lancar, dan nyaman,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Alasan Pemerintah: Angka Kecelakaan Truk Tinggi

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau 10,4% dari total kecelakaan nasional. Bahkan, truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan nomor dua yang menelan 6.390 korban jiwa.

Menhub Dudy menjelaskan, setiap peningkatan 1% volume kendaraan berat di masa puncak mudik berdampak fatal pada kemacetan parah. Jika tidak diatur, kerugian ekonomi akibat macet total justru akan jauh lebih besar.

Daftar Angkutan Barang yang ‘Kebal’ Aturan

Meski ada pembatasan di jalan tol maupun arteri, Menhub menegaskan kebijakan ini bukan untuk mematikan dunia usaha. Ada pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak, antara lain: BBM dan BBG, Hewan ternak, Pupuk, Bantuan bencana alam serta Kebutuhan pokok (Sembako).


“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk angkutan barang tersebut, dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” tegasnya.

Pelaku Usaha Diminta ‘Gas Pol’ Sebelum 13 Maret

Pemerintah sengaja mengumumkan aturan ini jauh-jauh hari agar para pelaku logistik punya waktu untuk menyesuaikan jadwal operasional. Menhub mengimbau agar pengiriman barang dituntaskan sebelum tanggal pembatasan dimulai.

“Kami berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum tanggal 13 Maret 2026,” tambah Dudy.

Selain untuk pengusaha, Menhub juga memberikan pesan khusus bagi para pemudik untuk mempersiapkan diri dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu. Masyarakat diminta rutin memantau situs BMKG dan selalu mematuhi arahan petugas di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *