ABNnews— Kasus keterlibatan oknum di institusi Korps Bhayangkara dalam pusaran bisnis narkoba kembali mencuri perhatian publik. Pelakunya, Kepala Satuan Reserse Narkoba dan Eks Kapolres Bima Kota, NTB.
Dalam kasus tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 486 gram sabu.
Malaungi menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB pada Senin, 9 Februari 2026. Berdasar sidang etik, Malaungi dipecat atau diputus pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian.
“Berdasarkan sidang etik Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat secara tidak terhormat,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Kembes Muhammad Kholid di Mataram, Senin (09/02).
Kasus ini tidak berhenti di Maulangi. Nama eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro juga ikut terseret. Bersama Maulangi, Didik Putra Kuncoro menjadi salah satu yang diperiksa di Propam Polda NTB.
Teranyar, Bareskrim Polri pada Jumat (13/02) kemarin telah menetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Untuk diketahui, Didik ditangkap pada Rabu (11/02) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang, Banten, oleh tim Paminal Mabes Polri.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Maulangi Bernyanyi
Didik ditetapkan sebagai tersangka usai Maulangi bernyanyi. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, keterlibatan Didik terungkap usai Maulangi diperiksa dalam kasus yang menjeratnya.
“Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal,” kata Harahap, Jumat malam.
Ketika diperiksa, Didik mengaku bahwa ia mengonsumsi dan memiliki sabu. Berbekal pengakuan itu, Divisi Prfofesi dan Pengamanan Polri berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk mengamankan barang bukti narkoba milik Didik.
Harahap menyebutkan, barang bukti yang tersimpan di koper itu awalnya berada di rumah Didik, tetapi dipindahkan ke rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita.
“Yang mulanya di rumahnya, kemudian dipindahkan atas permintaan Didik melalui polwan (Aipda Dianita Agustina),” kata Harahap.
“Polwan itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper (berisi narkoba), hanya itu saja,” ujar dia.
Aipda Dianita sendiri merupakan anggota polisi di Polres Tangerang yang pernah sama-sama bertugas di Polres Tangerang Selatan bersama Didik.
Didik Minta ke Maulangi Dibelikan Mobil Alphard
Asmuni, kuasa hukum Maulangi mengungkap, Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba berinisial KE. Uang tersebut rencanannya akan digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard.
Dikutip dari antaranews, Asmuni mengatakan, kliennya mengumpulkan uang guna membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar permintaan Didik.
“Jadi, KE ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” kata Asmuni, Kamis (12/02).
Seperti dapat angin segar, Malaungi langsung menyampaikan niat dari KE kepada Didik. “Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya,” ujar dia.
Koko Erwin bersedia memberikan uang Rp1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru. Syaratnya, Polisi tidak mengganggu bisnis hitamnya mengedarkan sabu di Kota Bima.
Keduanya mencapai kesepakatan.
Sebagai tanda jadi, Malaungi meminta KE mengirim uang muka Rp200 juta dari nilai yang dijanjikan Rp1,8 miliar.
Selanjutnya pengiriman uang dilakukan secara bertahap. KE mengirim uang muka sebesar Rp200 juta, yang ditransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Pada tahap kedua, KE mengirimkan Rp800 juta, lalu dicairkan oleh Malaungi.
“Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami secara tunai ke Kapolres Bima Kotq, AKBP Didik melalui ajudannya yang dipanggil Ria,” kata Asmuni.
Ia menambahkan, selama proses pengiriman, Malaungi selalu melaporkan kepada Didik melalui ajudannya berinisial TA. Hingga akhirnya proses pengiriman selesai dengan total Rp1 miliar. “Ada Rp800 juta lagi yang belum dikirim oleh Koko Erwin.”
Diketahui, uang Rp1 miliar tersebut sudah dicairkan dan disimpan dalam kardus bekas bir pada 29 Desember 2025. Atas arahan Didik, Malaungi menyerahkan uang tersebut ke TA sebagai ajudan Didik. Setelah uang diserahkan, Malaungi mengonfirmasi melalui WhatsApp ke Didik.
“Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ucap Asmuni.













