ABNNews— SETARA Institute, organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pemajuan prinsip bisnis dan hak asasi manusia (HAM), membeberkan 10 isu prioritas dalam pemajuan prinsip bisnis dan HAM di Indonesia pada tahun 2026.
Outlook yang dirilis bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) itu memproyeksikan tantangan dan peluang strategis terkait pemajuan prinsip yang fokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan HAM dalam bisnis mereka.
“Proyeksi ini akan krusial dalam menyatukan norma-norma HAM ke dalam aktivitas bisnis melalui sosialisasi dan kolaborasi bermakna antara negara, entitas bisnis, dan masyarakat sipil,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Isu prioritas yang disoroti, antara lain, memastikan adopsi prinsip-prinsip bisnis dan HAM dalam tata kelola sektor ekstraktif; mendorong skema perdagangan karbon yang akuntabel dan berintegritas; dan menjamin perlindungan hukum terhadap pembela HAM lingkungan.
Berikutnya, mereformasi hukum ketenagakerjaan secara partisipatif dan berparadigma HAM; mewujudkan kondisi kerja yang layak di sektor-sektor ekstraktif; dan meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja di sektor padat karya.
Kemudian, mewujudkan kerangka hukum yang mendorong transisi energi berkeadilan; mempercepat regulasi mandatori uji tuntas HAM; mendorong sektor keuangan dan kerja sama internasional untuk mengutamakan pendanaan hijau; serta meningkatkan akses terhadap pemulihan bagi korban pelanggaran bisnis dan HAM.
Secara garis besar, SETARA memandang tantangan utama pemajuan bisnis dan HAM di Indonesia berada pada model perekonomian yang masih kental dengan corak ekstraktivisme atau penambangan dalam skala besar.
Model perekonomian dengan corak tersebut dipandang cenderung memusatkan basis pembangunannya pada pemanfaatan sumber daya alam dan ruang hidup dalam skala besar sehingga berisiko tinggi terjadinya pelanggaran HAM.
“Berdasarkan data Komnas HAM pada tahun 2025, korporasi masih menjadi salah satu terlapor tertinggi untuk aduan dugaan pelanggaran HAM dengan 452 kasus,” kata dia dilansir dari Antara.
Selain itu, kebijakan negara juga turut disoroti sebagai bagian dari risiko tersebut. Dalam hal ini, SETARA menekankan pentingnya ruang partisipasi bermakna, terutama bagi warga negara selaku pemegang hak, dalam menentukan arah peta jalan ekonomi berkelanjutan.
Namun demikian, SETARA melihat adanya peluang strategis sebagai pengimbang dari model perekonomian yang dinilai ekstraktif tersebut, yakni melalui upaya pemerintah menyiapkan regulasi kepatuhan HAM bagi pelaku usaha melalui mekanisme uji tuntas HAM.
Upaya itu disebut sejalan dengan fokus global saat ini. Memasuki dekade kedua implementasi Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs), fokus global diarahkan untuk mewajibkan kepatuhan HAM bagi pelaku usaha dalam hukum nasional melalui mekanisme uji tuntas HAM (human rights due diligence).
Menurut Halili, peluang strategis ini diperkuat oleh hasil kerja-kerja elemen masyarakat sipil dan meningkatnya kesadaran entitas bisnis terhadap pemajuan bisnis dan HAM.
Berdasarkan riset SETARA Institute pada 2025 terkait praktik responsible business conduct (perilaku bisnis yang bertanggung jawab) di sektor ekstraktif Indonesia, terdapat tren yang menunjukkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan pertambangan semakin menyesuaikan tata kelola bisnis dengan norma-norma UNGPs.
Selain itu, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi juga dinilai menunjukkan tren progresif menuju pemajuan Bisnis dan HAM, seperti dalam putusan pemisahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan perluasan cakupan mekanisme anti-Strategic Litigation Against Public Participation.
“Pengesahan Central Java Agreement for Gender Justice, yang mengikat terhadap dua pabrik garmen di Jawa Tengah besar beserta pembeli rantai pasoknya, juga merupakan kemenangan bagi buruh-buruh perempuan di sektor padat karya untuk penghapusan kekerasan berbasis gender di tempat kerja,” imbuh dia.
Kesepuluh isu prioritas yang merefleksikan tantangan dan peluang tersebut adalah:
1. Memastikan adopsi prinsip-prinsip Bisnis dan HAM dalam tata kelola sektor ekstraktif;
2. Mendorong skema perdagangan karbon yang akuntabel dan berintegritas;
3. Menjamin perlindungan hukum terhadap pembela HAM lingkungan;
4. Mereformasi hukum ketenagakerjaan secara partisipatif dan berparadigma HAM;
5. Mewujudkan kondisi kerja yang layak di sektor-sektor ekstraktif;
6. Meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja di sektor padat karya;
7. Mewujudkan kerangka hukum yang mendorong transisi energi berkeadilan;
8. Mempercepat regulasi mandatori uji tuntas HAM;
9. Mendorong sektor keuangan dan kerjasama internasional untuk mengutamakan pendanaan hijau;
10. Meningkatkan akses terhadap pemulihan bagi korban pelanggaran Bisnis dan HAM.
Nadzar Lendi













