banner 728x250

BPJS Kamu Mati Sementara? Tenang, Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien, Ini Aturannya!

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan

ABNnews – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh rumah sakit di Indonesia. Pihak RS dilarang keras menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang nonaktif sementara, termasuk para peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang resmi ditetapkan pada Rabu (11/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kendala administrasi tidak mengorbankan nyawa pasien.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien adalah harga mati yang harus diprioritaskan oleh seluruh fasilitas kesehatan tanpa terkecuali.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2/2026).

Berlaku Selama 3 Bulan

Azhar menjelaskan, ketentuan larangan penolakan ini berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama masa transisi tersebut, RS tetap punya kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi.

Berikut poin-poin pelayanan yang wajib diberikan RS meski BPJS pasien nonaktif:
* Gawat Darurat: Memprioritaskan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa (life saving).

* Cegah Kecacatan: Memberikan penanganan cepat untuk menghindari kecacatan permanen.

* Kondisi Stabil: Pelayanan harus diberikan sampai pasien dalam kondisi stabil sebelum nantinya bisa ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.


Negara Hadir untuk Peserta PBI

Kemenkes menekankan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI. Azhar mewanti-wanti jangan sampai ada birokrasi yang justru mencelakakan rakyat kecil.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi cerita pasien telantar hanya karena urusan data kepesertaan yang bermasalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *