ABNNews – Siap-siap! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerapkan program LPG 3 kilogram (kg) satu harga tahun ini. Tak main-main, ke depannya pembelian “gas melon” ini wajib menyertakan KTP demi memastikan subsidi tepat sasaran.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok regulasi baru. Langkah ini diambil agar seluruh lapisan masyarakat bisa merasakan harga yang seragam dan adil.
“Bisa dilaksanakan (2026). Pertamina sudah (data) pakai KTP juga dan lain-lain. Jadi, kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran. Dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama,” ujar Laode dalam tayangan YouTube Kementerian ESDM ‘Bukan Abuleke’, dikutip Senin (9/2/2026).
Aturan Tahun 2009 Dianggap ‘Jadul’
Laode menjelaskan, pemerintah merasa perlu menerbitkan aturan anyar karena regulasi lama yang terbit sejak 2009 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan saat ini. Perubahan yang dilakukan pun tergolong besar-besaran.
“Setelah dibahas ternyata banyak hal yang harus diubah. Jadi, namanya bukan sekadar revisi lagi, tapi ketentuan atau regulasi bahan yang ada dengan LPG,” tuturnya.
Orang Kaya Dilarang Beli!
Salah satu bocoran penting dalam aturan baru ini adalah pengetatan kelompok masyarakat yang berhak menikmati LPG subsidi. Jika sebelumnya hanya bersifat imbauan, kini pemerintah akan menggunakan data desil ekonomi dari BPS untuk membatasi pembeli.
“Kalau diregulasi sebelumnya, kita itu sebenarnya tidak pernah melakukan pembatasan khusus siapa yang membeli. Dari ketentuan sebelumnya kita cuma menghimbau bahwa kalau sudah menengah ke atas harusnya beli tabung yang bukan 3 kilo lagi,” jelas Laode.
Dalam sistem yang baru, masyarakat menengah ke atas akan tegas dilarang menggunakan LPG 3 kg. “Sekarang nanti kita atur karena basis data sudah bagus dari BPS. Jadi desilnya itu nanti kita batasi. Itu bedanya dengan dulu,” pungkasnya.
Distribusi Diawasi Sampai Sub-Pangkalan
Selain memperketat siapa yang boleh membeli, alur distribusi juga ikut dirombak. Pemerintah ingin memastikan pengawasan tidak berhenti di tingkat pangkalan saja.
Jika dulu urutannya hanya Agen > Pangkalan > Konsumen, kini regulasi akan mengatur hingga ke tingkat Sub-Pangkalan. Dengan pemantauan yang lebih panjang ini, diharapkan tidak ada lagi kebocoran stok LPG subsidi ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.













