banner 728x250

Bawa Nama Gibran Saat Diperiksa Polisi, Pandji Pragiwaksono: Beliau Contoh Cara Sikapi Joke!

Pandji Pragiwaksono.(KOMPAS.com/Revi C Rantung)

ABNnews – Komika Pandji Pragiwaksono angkat bicara terkait dukungan yang datang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Pandji menyebut sikap sang Wapres bisa menjadi teladan dalam menanggapi sebuah komedi.

Menurut Pandji, materi dalam stand up comedy bertajuk ‘Mens Rea’ miliknya tidak seharusnya ditanggapi secara berlebihan. Ia menilai publik perlu belajar memproses sebuah candaan agar tidak berakhir menjadi persoalan hukum.

“Saya rasa Wakil Presiden Gibran jadi contoh bahwa gimana baiknya menangkap sebuah joke, gimana baiknya memproses sebuah joke. Sebuah joke itu tidak perlu ditanggapi terlalu serius dan tidak perlu sampai menciptakan permasalahan,” ujar Pandji di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).

Dicecar 63 Pertanyaan Selama 8 Jam

Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya sejak pagi tadi. Selama kurang lebih delapan jam berada di ruang penyidik, Pandji mengaku dicecar puluhan pertanyaan.

“Saya sih inginnya jalanin saja prosesnya,” tegas Pandji. Ia mengklaim berhasil menjawab total 63 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik terkait materi pertunjukannya tersebut.

Meski memilih kooperatif mengikuti jalur hukum, Pandji menyatakan dirinya tetap membuka pintu untuk jalan damai melalui dialog.

“Kalau misalkan ada ajakan dialog, dengan senang hati saya akan jalanin,” pungkasnya.

Polisi Gabung 5 Laporan Jadi Satu

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan materi ‘Mens Rea’ milik Pandji. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada lima saksi pelapor, termasuk adanya aduan masyarakat (Dumas).

Kelima laporan tersebut kini digabungkan menjadi satu objek perkara oleh penyidik. Salah satu pelapor diketahui berasal dari Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid.

Dalam laporan polisi tersebut, Pandji terancam jeratan pasal berlapis: Pasal 300 & 301 KUHP terkait dugaan penistaan agama, serta Pasal 242 & 243 KUHP terkait dugaan penghasutan di muka umum.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *