banner 728x250

Dana Umrah dan Pensiun Karyawan Diduga Digelapkan, Dokter Fransiska: Hukum Berat Pelakunya

Pada sidang ketiga di PN Jakarta Pusat menghadirkan para saksi yakni, Ade Giri Seno Aji, Brilyan Wahyu Purwaningrum, dr. Yeni Yuliana dan dr. Nungki, Selasa (3/2/2026).

ABNnews –  Pada Selasa dan Rabu, 3 dan 4 Februari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang ketiga dan keempat dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, yang berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Adji I. Jaksa Penuntut Umum Tri Yanti Merlyn C.P., SH., M.H. menghadirkan empat orang saksi.

Pada sidang ketiga, saksi pertama adalah Ade Giri Seno Aji, seorang office boy di Klinik Promec. Saksi kedua, Brilyan Wahyu Purwaningrum, yang berprofesi sebagai asisten apoteker. Sementara saksi ketiga dan keempat masing-masing adalah dr. Yeni Yuliana dan dr. Nungki.

Dalam persidangan, jaksa mendalami kronologis dugaan penggelapan dana, termasuk peran dan jabatan terdakwa Elkolmi di lingkungan klinik. Tim penasihat hukum terdakwa juga melakukan pemeriksaan silang terhadap para saksi.

Pada sidang keempat, terdakwa atas nama Satrio Widio Purnomo dengan menghadikan dua saksi, yakni Ade Giri Seno Aji dan Brilyan Wahyu Purwaningrum.

Setelah seluruh saksi memberikan keterangan, Jaksa Penuntut Umum kembali mengajukan pertanyaan klarifikasi terkait pernyataan para saksi sebelumnya. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Sebelumnya, rasa kepercayaan yang dikhianati karyawan sendiri masih membekas di benak dokter Fransiska Mochtar, owner Klinik Promec. Pasalnya, dana perusahaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah diduga digelapkan oleh salah satu karyawan bernama Ekolmi, dan hingga kini belum juga mendapatkan vonis pengadilan.
“Pokoknya saya ingin orang tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya. Apalagi yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, tidak mau mediasi, bahkan sempat menyomasi dan mengancam owner,” ujar dokter Fransiska Mochtar dengan nada geram di Jakarta.

Sebagai korban, Fransiska Mochtar mengaku kecewa sekaligus sakit hati setelah mengetahui dana perusahaan tersebut diduga digunakan untuk gaya hidup mewah, mulai dari berfoya-foya bersama kekasihnya hingga membeli tas bermerek seperti Louis Vuitton dan Dior, serta beberapa unit mobil.

“Padahal uang itu adalah tabungan perusahaan, diperuntukkan bagi karyawan umrah dan dana pensiun pegawai. Bahkan dana asuransi pun diduga diambil habis tanpa sisa,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Ayu Andini, Direktur Klinik Promec sekaligus pelapor dalam kasus ini. Ia berharap proses hukum dapat segera tuntas agar tidak berlarut-larut dan mengganggu operasional perusahaan. Sementara itu, Susan Sutika, staf akunting yang menjadi saksi, juga berharap persidangan segera rampung agar tidak berdampak pada aktivitas pekerjaannya.

“Semoga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan dijatuhi hukuman setimpal,” tegas Ayu Andini.

Ayu Andini menjelaskan, perkara ini terungkap setelah manajemen Klinik Promec mengaktifkan layanan KlikBCA guna mempermudah transaksi keuangan serta pemantauan mutasi rekening. Demi transparansi, mutasi rekening perusahaan kemudian dibagikan ke grup akunting.

Dalam proses pengecekan, Susan Sutika menemukan adanya pencairan cek senilai Rp150 juta pada 6 September 2023. Saat dipertanyakan, terdakwa Ekolmi menyebut dana tersebut akan digunakan untuk pembelian produk implan merek M. Namun, keterangan itu justru menimbulkan kejanggalan karena tidak didukung bukti transaksi yang jelas.

Atas temuan tersebut, Ayu Andini secara resmi melaporkan Ekolmi ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penyalahgunaan dana perusahaan.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Ayu Andini sebagai pelapor dan Susan Sutika sebagai saksi telah mengikuti dua kali persidangan sejak Januari 2026. Sidang selanjutnya diagendakan pada Selasa 10 Februari 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *