banner 728x250

Pembunuhan di Tanah Karo: Kakak Sewa Eksekutor, Habisi Adik Kandung Demi Asuransi

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

ABNnews — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan dilatarbelakangi motif klaim asuransi. Dalam perkara ini, korban diduga dibunuh oleh kakak kandungnya sendiri dengan melibatkan seorang eksekutor.

Kasus ini terungkap saat jasad korban bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), ditemukan di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo pada Minggu (18/01) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mendapat dugaan kakak kandung dari korban menyuruh eksekutor untuk membunuh adiknya demi mendapatkan klaim asuransi.

“Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan sudah meninggal dunia dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah. Lalu jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe,” kata AKP Eriks, Rabu (04/02).

Dari hasil penyelidikan, tambah AKP Eriks, polisi mengidentifikasi tersangka LN (57), warga Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.

Polisi mendapatkan dugaan bahwa LN adalah orang yang terakhir bersama korban. Berbekal informasi itu, polisi lalu mengamankan LN di Labuhanbatu.

“Setelah diketahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu dan berhasil meringkus LN pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor.
la juga menyebut keterlibatan TS yang merupakan kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menangkap TS (42) warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. “TS diringkus di Mapolres Tanah Karo, pada Rabu (28/01/2026). Saat itu dia mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya seolah-olah tidak mengetahui bahwa penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya. Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi,” kata AKP Eriks.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. Seperti dilansir dari cnnindonesia, TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding.

Sebelum kejadian, korban diajak minum minuman keras di salah satu kafe. Kemudian dengan alasan ada pekerjaan dari kakaknya, korban kemudian diajak menaiki mobil.

“Di dalam kendaraan tersebut, TS dan LN sudah menunggu. Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe,” paparnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa salinan (fotocopy) Kartu Keluarga, salinan KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BK 1152 UZ.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Eriks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *