ABNnews – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan. Aturan baru ini hadir sebagai langkah “satu komando” untuk menyelamatkan nyawa sekaligus menjamin layanan kesehatan tetap berjalan di tengah situasi darurat.
Permenkes yang diteken pada 20 Januari 2026 ini terdiri dari 12 bab dan 175 pasal. Salah satu poin utamanya adalah penyederhanaan birokrasi penanganan darurat dengan mencabut 9 peraturan lama yang dianggap sudah tidak relevan.
Sanksi Tegas: WNA Diusir, WNI Denda
Salah satu poin yang mencuri perhatian dalam aturan ini adalah ketegasan soal karantina di bandara dan pelabuhan. Dalam Pasal 16 ayat 7, disebutkan ada konsekuensi serius bagi suspect atau kontak erat yang berani menolak karantina.
“Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diberikan denda administratif, dan bagi Warga Negara Asing (WNA) diberikan surat rekomendasi penolakan masuk wilayah Indonesia,” tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip, Rabu (4/2/2026).
RS Swasta Wajib Terima Pasien Krisis
Pasal 119 dalam Permenkes ini juga menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan layanan saat terjadi krisis kesehatan. Tujuannya jelas: demi kepentingan terbaik pasien dan mencegah kedisabilitasan.
Untuk mendukung operasional lapangan, Pasal 89 mengatur sistem satu komando melalui Koordinator Klaster Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan “pasukan khusus” melalui pendayagunaan tenaga cadangan kesehatan yang diatur dalam Pasal 129-134.
Pengelolaan ‘Bahan Berbahaya’ dan Dana Darurat
Aturan ini juga memperketat pengelolaan agen biologi atau bahan penyebab penyakit (Pasal 65-70). Mulai dari pengangkutan hingga pemusnahan harus mengikuti standar ketat Kemenkes.
Terkait pendanaan, Pasal 158 menyebutkan bahwa biaya penanggulangan KLB dan wabah akan bersumber dari APBN, APBD, hingga sumber lain yang sah secara hukum. Masyarakat pun didorong untuk berpartisipasi aktif dalam edukasi publik hingga penyediaan perbekalan kesehatan.
Daftar Aturan yang Dicabut
Hadirnya Permenkes ini otomatis mempensiunkan 9 regulasi lama, beberapa di antaranya adalah:
* Permenkes 949/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini KLB.
* Permenkes 45/2014 tentang Surveilans Kesehatan.
* Permenkes 75/2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.
Dengan adanya payung hukum baru ini, Menkes Budi Gunadi Sadikin berharap respons terhadap ancaman kesehatan di masa depan bisa lebih cepat, transparan, dan terorganisir di bawah satu komando pusat pengendalian operasi.













