banner 728x250

Terdakwa Pengedar Sabu 40 Kg Dituntut Hukuman Mati

Kejari Belawan tuntut mati terdakwa peredaran 40 kilogram sabu-sabu. (Foto: inews medan)

ABNnews — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut pidana mati terhadap terdakwa Aswari dalam perkara peredaran 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati,” ujar JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin kemarin.

JPU Rizki seperti dilansir antaranews, mengatakan terdakwa Aswari diyakini terbukti sebagai perantara jual beli atau kurir narkotika dari Aceh menuju Jakarta.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata dia.

Ia mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat, mengancam keselamatan publik.

Selain itu, perbuatan terdakwa membahayakan generasi bangsa karena melibatkan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar, yakni 40 kilogram. Sementara hal meringankan tidak ditemukan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Joko Widodo menunda dan melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (9/2), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Joko Widodo.

JPU Rizki dalam surat dakwaan menyebutkan perkara ini bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan (berkas terpisah) oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, pada 16 Agustus 2024.

Berdasarkan pengembangan, Dedi diketahui memperoleh sabu-sabu dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas suruhan Erwin (DPO).

Selanjutnya, pada 2 Juni 2025, polisi menggerebek satu unit mobil di wilayah Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dan menangkap terdakwa Aswari.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus plastik teh berisi sabu-sabu dengan berat total 40 kilogram.

“Terdakwa mengakui diperintahkan oleh Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) untuk mengatur pengiriman sabu-sabu ke Jakarta,” tutur Rizki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *