ABNnews — Pedagang lokasi binaan (Lokbin) Kota Intan di kawasan Kota Tua, Jalan Cengkeh, Pinangsia, Tamansari, “kecipratan” kompensasi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Kebijakan pemberian kompensasi tersebut diputuskan menyusul penutupan lokasi untuk syuting film yang dibintangi Lisa BLACKPINK.
“Tentunya, Pemprov DKI tetap memperhatikan kesejahteraan pedagang dengan memberikan kompensasi atas kegiatan tersebut,” kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pada 31 Januari-1 Februari 2026, terdapat 60 pedagang di Lokbin Kota Intan yang sementara tidak dapat berjualan karena lokasi tersebut sedang digunakan untuk syuting film. “Total ada 60 pedagang, (data) per 31 Januari-1 Februari,” ujar Iqbal seperti dilansir antaranews.
Menurut dia, penutupan Lokbin Kota Intan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang digelar pada 15 Januari 2026.
Rapat yang dihadiri oleh sejumlah pemangku kebijakan itu berisi penentuan lokasi yang akan digunakan untuk syuting film yang dibintangi Lisa Blackpink.
“Pada rapat tersebut, dipaparkan pihak JXB terkait pelaksanaan syuting yang akan dilaksanakan di beberapa tempat di area Kota Tua,” tutur Iqbal.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihak JXB, berdasarkan arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, menyatakan Kota Jakarta ingin dijadikan sebagai Kota Cinema, dan salah satu lokasinya adalah Kota Tua.
Sementara itu, syuting film tersebut dilakukan di Jalan Cengkeh pada 31 Januari-7 Februari 2026. “Posisi Lokbin Kota Intan berada di Jalan Cengkeh dan pihak JXB meminta untuk area Lokbin harus steril selama syuting tersebut,” ungkap Iqbal.













