ABNnews – Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dilayangkan oleh istri korban, berinisial FY, pada 22 September 2025 lalu.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).
Dijerat Pasal Berlapis
Awaludin memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” jelas Awaludin.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Niat Salaman
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada 21 September 2025 dalam sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi dengan niat mendengarkan ceramah.
Petaka muncul saat korban mencoba mendekat untuk bersalaman dengan Bahar bin Smith. Namun, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka serius dan babak belur.
Polisi kini menunggu kehadiran Bahar bin Smith untuk memberikan keterangan resminya sebagai tersangka pada tengah pekan depan.













