ABNnews – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal gurita tambang emas ilegal di Indonesia bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, total perputaran dananya disebut nyaris menyentuh angka Rp 1.000 triliun, atau tepatnya Rp 992 triliun!
Merespons temuan horor tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung pasang badan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengaku pihaknya tengah bergerak cepat melakukan konfirmasi kepada PPATK.
“Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Telusuri Aliran Dana Berlapis
Yuliot menjelaskan, koordinasi dengan PPATK ini sangat krusial demi memastikan hak negara tidak menguap begitu saja. Ia mengakui bahwa modus penambangan emas tanpa izin (PETI) ini sangat rapi karena melibatkan jaringan yang rumit.
“Sehingga mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara. Transaksi keuangan kan sangat detail, di layer pertama, kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” jelasnya.
Ditemukan Sejak 2023 hingga 2025
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan bahwa perputaran dana jumbo tersebut terendus selama periode 2023-2025. Dari total tersebut, transaksi yang diduga terkait langsung dengan PETI di berbagai wilayah mencapai Rp 185,03 triliun.
“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” ungkap Ivan dalam paparan Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1).
Masuk Kategori Kejahatan Lingkungan
Tak hanya soal tambang liar di dalam negeri, PPATK juga membongkar adanya aliran emas hasil PETI yang “terbang” ke pasar luar negeri. Praktik ini masuk dalam kategori kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan.
Berdasarkan data PPATK, terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait GFC ini dengan nominal transaksi yang mencengangkan, yakni menembus Rp 517,47 triliun. Kini, pemerintah fokus melacak setiap layer transaksi tersebut agar kerugian negara bisa segera dipulihkan.













