banner 728x250

Modusnya Jual Paket Hemat, Polisi Bongkar Peredaran Ganja Lintas Jakut-Bekasi

Polisi bongkar peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan lintas wilayah Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat. (Foto: istimewa)

ABNnews — Jajaran Polsek Kelapa Gading membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan lintas wilayah Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyebut, dalam kasus ini polisi menemukan modus transaksi yang memanfaatkan aplikasi perbankan digital serta sistem perantara antar pelaku.

“Dana (yang disepakati) kemudian ditransfer oleh tersangka D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menggunakan aplikasi perbankan digital ke rekening Bank BCA milik tersangka IS (30),” kata Seto saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.

Praktik peredaran narkotika yang menyasar kalangan pengguna ini dengan sistem penjualan paket hemat. Harga narkotika jenis ganja yang diedarkan pelaku berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket.

Harga tersebut disesuaikan dengan permintaan pasar di sekitar lokasi peredaran. “Kalau dijual sepaketnya, sekitar paket hemat, harganya Rp100 ribu sampai dengan Rp200 ribu,” ujar Seto.

 

Kronologi Pengungkapan Kasus
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu (21/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka berinisial IS dihubungi oleh tersangka D.

“Tersangka D meminta IS untuk membelikan narkotika jenis ganja sebanyak setengah kilogram dan menanyakan harganya,” ujar Seto.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka IS menyebutkan harga ganja sebesar Rp3,5 juta. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka D kembali menghubungi IS dan menyampaikan bahwa uang pembelian ganja telah tersedia.

Dana sebesar Rp3,5 juta kemudian ditransfer oleh tersangka D menggunakan aplikasi perbankan digital JAGO ke rekening Bank BCA milik tersangka IS.

Setelah menerima transfer tersebut, tersangka IS berangkat menuju kawasan Bahari untuk membeli ganja. Namun sebelum menuju lokasi, tersangka IS sempat singgah ke rumah tersangka MY (31).

Di tempat tersebut, keduanya sempat mengonsumsi ganja milik tersangka IS sebanyak satu linting secara bersama-sama. Kemudian, tersangka IS kembali melakukan komunikasi dengan tersangka B yang juga berstatus DPO dan menyampaikan keinginannya untuk membeli ganja senilai Rp5 juta.

Selanjutnya, tersangka IS bersama tersangka MY berangkat menuju kawasan Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi B 4454 TKB.

Setibanya di lokasi, tersangka IS meminta tersangka MY menunggu di depan gang. Sementara itu, tersangka IS masuk ke kawasan Bahari dan bertemu dengan tersangka B.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka B telah membawa sebuah tas jinjing warna biru yang berisi satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 980 gram serta empat paket kecil ganja dengan berat bruto 158 gram.

“Setelah menerima barang tersebut, tersangka IS menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta kepada tersangka B,” ucap Seto.

Ganja tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel milik tersangka IS. Selanjutnya, tersangka IS kembali menghampiri tersangka MY yang menunggu di depan gang, lalu keduanya meninggalkan lokasi.

Namun dalam perjalanan pulang, tepatnya di lampu merah Jalan Raya Kebon Bawang, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, keduanya diberhentikan oleh empat orang petugas yang memperkenalkan diri sebagai anggota Polsek Kelapa Gading.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka IS dan MY. “Saat memeriksa tas ransel yang dibawa tersangka IS, kami menemukan tote bag warna biru berisi satu paket besar ganja seberat bruto 980 gram dan empat paket kecil ganja seberat bruto 158 gram,” jelas Seto.

Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka IS mengakui bahwa ganja tersebut merupakan titipan milik tersangka D dan tersangka P yang keduanya berstatus DPO.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan metode pemancingan. Tersangka IS diarahkan untuk menghubungi tersangka D dan membuat janji penyerahan ganja di wilayah Kebalen, Bekasi, Jawa Barat.

Petugas bersama tersangka IS kemudian menuju lokasi tersebut. Polisi meletakkan paket ganja di sebuah tiang dekat SPBU sesuai dengan kesepakatan. Tak lama kemudian, dua orang pria berinisial ISTW (36) dan SF (36) datang untuk mengambil paket ganja tersebut. “Kedua tersangka berhasil kami amankan di lokasi,” kata Seto.

Berdasarkan pengakuan tersangka ISTW dan SF, keduanya mengaku diperintah oleh tersangka D (DPO) untuk mengambil ganja di wilayah Kebalen, Bekasi. Ganja tersebut rencananya akan diantar kepada tersangka DN yang juga masuk dalam daftar pencarian orang.

Seto menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui tidak hanya sekali melakukan transaksi narkotika. Pelaku telah beberapa kali menjalankan aksi penjualan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas. “Sudah beberapa kali terkait dengan penjualan narkotika ini,” ucap Seto.

Seto menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran ganja yang terorganisir dan memanfaatkan teknologi digital dalam transaksi keuangan.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai DPO guna memutus mata rantai peredaran narkotika lintas wilayah.

Adapun empat tersangka yang sudah diamankan, antara lain inisial IS (30), MY (31), ISTW (36), dan SF (36).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *