ABNnews – Nasib Hogi Miyana (43) memicu simpati sekaligus kemarahan publik. Berniat membela istri dari aksi penjambretan, pria asal Sleman ini justru ditetapkan sebagai tersangka dan diperlakukan layaknya pesakitan. Fenomena ini membuat Komisi III DPR RI geram dan memutuskan untuk turun tangan.
DPR menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sleman pada Rabu (28/1/2026). Pihak legislatif ingin mempertanyakan dasar hukum yang menyeret Hogi ke meja hijau.
“Kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, dan Pak Hogi untuk mencari solusi dalam kasus ini. Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan,” tegas Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, lewat unggahan di akun Instagramnya, dikutip Senin (26/1/2026).
Dikejar, Bukan Ditabrak
Habiburokhman membeberkan kronologi yang sebenarnya terjadi pada April 2025 lalu. Saat itu, Hogi mengejar dua orang yang baru saja menjambret istrinya di kawasan Maguwoharjo. Dalam aksi pengejaran itu, kedua terduga jambret tersebut menabrak tembok hingga tewas.
Hogi pun dituduh melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sesuai Pasal 310 dan 311 UU LLAJ. Namun, Habiburokhman menilai pasal itu sangat dipaksakan.
“Bukan ditabrak oleh Pak Hogi. Jadi dikejar, dipepet, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas. Kok Kejaksaan bisa menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” cetus Habiburokhman.
Khawatir Masyarakat Takut Lawan Kejahatan
Langkah DPR ini diambil agar tidak muncul efek domino di tengah masyarakat. Habiburokhman khawatir warga akan menjadi apatis dan takut mengejar penjahat karena takut justru mereka yang bakal dipenjara jika si penjahat kecelakaan.
“Jangan sampai masyarakat tidak mau mengejar penjambret. Khawatir kalau jambretnya nabrak atau celaka, malah masyarakat yang disalahkan,” sambungnya.
Perlakuan ‘Spesial’ di Pergelangan Kaki
Kondisi Hogi saat ini cukup miris. Meski mendapatkan penangguhan penahanan dan berstatus tahanan luar, polisi memperlakukannya dengan pengawasan ketat.
Istri Hogi, Arsita (39), mengungkapkan bahwa suaminya kini harus memakai alat pemantau elektronik ke mana pun ia pergi. “Sekarang katanya itu tahanan luar, karena di kakinya dipasang GPS,” kata Arsita dengan nada sedih, Kamis (22/1).
Komisi III DPR berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar prinsip bela diri dan perlindungan keluarga tidak berubah menjadi jeratan hukum bagi warga sipil yang berani melawan kejahatan.













