banner 728x250

Polisi Angkut Empat Terduga Pengedar Ganja di Jakut

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

ABNnews — Polres Metro Jakarta Utara, menangkap empat orang terduga pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebesar satu kilogram (kg) lebih.

“Kami mendapatkan informasi adanya orang yang dicurigai memiliki narkotika jenis ganja sedang berada di Jalan raya Kebon Bawang, Jakarta Utara,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, dari informasi tersebut jajarannya langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan didapati ada dua orang yang dicurigai telah transaksi narkotika.

Kemudian kata Seto, petugas langsung menghampiri kedua orang tersebut, setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa satu paket kotak besar narkotika jenis ganja seberat satu kg lebih serta empat paket kecil.

Ia mengatakan bahwa saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membeli ganja dan nantinya akan dijual kembali kepada teman-temannya yang berada di Bekasi, Jawa Barat.

“Setelah kami lakukan pengembangan kembali didapati dua orang yang sedang menunggu barang tersebut, sehingga total pelaku ada empat orang yang ditangkap,” ujarnya.

Keempat pelaku tersebut kata dia, masing-masing berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Mereka seperti dilansir dari antaranews, ditangkap petugas pada Rabu (21/01) malam.

Dari tangan para tersangka kata dia, petugas menyita kotak besar ganja dan empat paket kecil ganja dengan berat bruto 1.132 gram, selain itu ada empat unit telpon genggam dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana.

“Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *