ABNnews – Kabar penting bagi seluruh pengguna ponsel di Indonesia! Pemerintah resmi merombak aturan registrasi kartu seluler demi memberantas praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang kian meresahkan. Lewat aturan baru ini, masyarakat bakal punya kendali penuh atas NIK mereka.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Intinya, pemerintah ingin menutup rapat celah peredaran nomor “bodong” alias nomor aktif tanpa identitas yang sering dipakai buat spam hingga penipuan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan registrasi kartu bukan lagi sekadar urusan administratif, tapi benteng perlindungan data pribadi.
“Registrasi wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan sah,” tegas Meutya di sela-sela agendanya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).
Wajib ‘Selfie’ Biometrik dan Kartu Perdana Mati
Ada beberapa poin “sakti” dalam Permenkomdigi ini yang bakal mengubah cara kita membeli kartu perdana:
1. Wajib Biometrik: Registrasi tak lagi cukup pakai NIK dan KK saja, tapi harus pakai pengenalan wajah (face recognition).
2. Kartu Perdana Harus Mati: Penjual dilarang mengedarkan kartu perdana dalam kondisi aktif. Aktivasi baru bisa dilakukan setelah validasi identitas sukses.
3. Batas Maksimal 3 Nomor: Setiap orang (satu NIK) kini dibatasi hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada setiap operator.
4. Kendali Penuh (Cek & Blokir): Operator wajib menyediakan fitur agar kita bisa mengecek nomor apa saja yang terdaftar atas nama kita. Jika ada nomor “nyasar” yang pakai NIK kita tanpa izin, kita berhak minta blokir saat itu juga!
“Registrasi berbasis biometrik dan hak masyarakat mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting mempersempit ruang kejahatan digital,” tambah Meutya.
Bagaimana dengan Anak di Bawah 17 Tahun?
Buat adik-adik yang belum punya KTP, jangan khawatir. Meutya menjelaskan bahwa registrasi tetap bisa dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Pemerintah juga mewajibkan operator seluler memasang standar keamanan internasional untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan. Jika ada operator yang “nakal” atau melanggar aturan registrasi ini, sanksi administratif sudah menanti di depan mata.
Jadi, siap-siap ya! Kamu yang masih pakai registrasi model lama nantinya akan diminta melakukan registrasi ulang berbasis biometrik agar ekosistem digital kita makin aman.













