banner 728x250

Babak Baru Korupsi Haji: Giliran Dito Ariotedjo Dipanggil KPK, Ada Apa?

Dito Ariotedjo (Foto: BeritaNasional/Elvis).

ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus tancap gas mengusut tuntas skandal dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

Dito dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang menjerat mantan koleganya di kabinet tersebut.

“Benar, hari ini, Jumat (23/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA (Dito Ariotedjo) selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

KPK Yakin Dito Kooperatif

Pihak lembaga antirasuah berharap Dito memenuhi panggilan tersebut. Keterangan dari politisi muda ini dinilai diperlukan untuk membuat konstruksi perkara korupsi haji ini menjadi terang benderang.

“Kami meyakini DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap, sehingga perkara menjadi terang,” ujar Budi.

Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun

Skandal ini bukan perkara kecil. KPK telah mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 1 triliun. Penyidikan ini sendiri sudah dimulai sejak Agustus 2025 lalu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama setelah melakukan pencegahan ke luar negeri, yakni:
1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Mantan Menteri Agama.

2. Ishfah Abidal Aziz (IAA) – Mantan Staf Khusus era Menag Yaqut.


Selain keduanya, nama pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga sempat masuk dalam daftar pencegahan KPK.

Pansus Haji DPR Temukan Kejanggalan

Kasus ini kian memanas setelah Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah keganjilan pada penyelenggaraan haji 2024. Poin paling krusial adalah soal pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Alih-alih mengikuti aturan perundang-undangan, Kemenag justru membagi kuota tersebut dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, merujuk pada Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sedangkan jemaah haji reguler mendapatkan porsi 92 persen. Ketimpangan pembagian inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *