banner 728x250

Wajib Halal Oktober 2026 Dipastikan Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk Nasional

Acara Marketing & Halal Summit 2026 yang diselenggarakan oleh The Iconomics Media dengan tema “Humanizing Halal Brand: Storytelling, Purpose, dan Trust”, di Jakarta. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.

Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

“Wajib Halal adalah kebijakan strategis untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional kita.” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pada kegiatan Marketing & Halal Summit 2026 yang diselenggarakan oleh The Iconomics Media dengan tema “Humanizing Halal Brand: Storytelling, Purpose, dan Trust”, di Jakarta, Kamis (22/01).

Lebih lanjut, Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya diposisikan sebagai persoalan agama atau kewajiban regulasi saja, tetapi juga sebagai komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan konsumen.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai langkah strategis menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Penguatan regulasi, penyederhanaan layanan sertifikasi halal, penguatan digitalisasi layanan, serta peningkatan sinergi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi bagian dari upaya tersebut agar kebijakan wajib halal dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu iklim usaha, khususnya bagi usaha mikro dan kecil.

Melalui penerapan Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH berharap kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di Indonesia semakin meningkat, sekaligus menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah dan instrumen daya saing produk nasional di pasar domestik maupun global.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong penguatan ekosistem halal Indonesia yang berkelanjutan.

 

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *