banner 728x250

Polisi Ungkap Pabrik Senpi Ilegal Biasa Dipakai Komplotan Curanmor di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Polda Metro Jaya ungkap kasus penyalahgunaan senjata api ilegal. (Foto: istimewa)

ABNnews — Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan industri senjata api dan amunisi ilegal.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin pada Selasa (20/01) kemarin mengatakan, pengungkapan pabrik senpi ilegal ini berkaitan dengan kasus penggunaan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Salah satunya, memasok pistol untuk maling sepeda motor di Palmerah, Rabu (07/01) lalu. “Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” kata Iman.

Lima orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Tersangka JS (36), SAA (28), dan RAR (31), di tiga kecamatan berbeda di Kota Bandung. Tersangka RR (39) ditangkal di Kabupaten Bandung, dan tersangka IMR dicokok di Sumedang.

Tetsangka RR, IMR dan RAR berperan sebagai perakit atau penjual senjata api dan amunisi. Sedangkan JS dan SAA berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.

Polisi menyita 128 barang bukti termasuk senjata api dari lima TKP berbeda. Senjata api yang disita di antaranya produk rakitan, air soft gun, mimis, hingga magazen berbagai tipe.

Kelima pelaku telah menjalankan bisnis jual beli senpi ilegal sejak 2018. Mereka mulai banyak memproduksi senpi pada 2024. Mereka menjual senpi secara daring. dengan kamuflase penjualan aksesoris senjata seperti sarung pembungkus.

“Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana,” jelas Iman.

Setelah itu, komunikasi pun dilanjutkan dengan platform lain untuk membicarakan penjualan senjata api. “Setelah ada komunikasi intens dan ada ketertarikan untuk apa, membeli senjata api atau ditawarkan oleh si penjual, nah baru mereka melakukan transaksi,” ungkap Iman.

Senjata api yang dijual para tersangka berupa air soft gun, dan sebagian lagi berasal dari senjata pabrikan. Satu pucuk senpi dijual seharga Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan, pembuatan, dan penggunaan senjata api.

Kelimanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 tahun.

Iman juga menambahkan, di samping lima tersangka, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *