banner 728x250
Opini  

Pesan Paradoks Menkes BGS terhadap Perempuan

Pegiat Perlindungan Konsumen, Sekjend Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi. (Foto: istimewa)

Menteri Kesehatan  Budi Gunadi Sadikin (Menkes BGS) via akun medsosnya (16/01/26) memberikan pesan amat positif pada kaum hawa (perempuan). Intinya Menkes BGS mengingatkan agar perempuan lebih berhati-hati terhadap pasangan yang merokok. Ia menyebut kebiasaan merokok sebagai red flag karena berdampak serius terhadap kesehatan perempuan sebagai perokok pasif. Sebab paparan asap rokok pada perokok pasif meningkatkan risiko penyakit kronis pada perempuan, termasuk kanker serviks dan kanker payudara. Menkes BGS pun menandaskan bahwa risiko pada perokok pasif bisa naik sekitar 40 persen.

Pesan positif Menkes itu patut kita apresiasi, dan kaum hawa pun sebaiknya memerhatikan pesan Menkes BGS itu. Sebab yang disampaikannya adalah sangat faktual. Sebab faktanya perempuan sering menjadi korban asap rokok oleh pasangannya, baik itu yang level teman dekat, calon suami, atau bahkan suaminya. Bahkan dalam banyak kasus, perempuan sebagai istri sering menjadi korban kekerasan rumah tangga (KDRT), atau bahkan kekerasan ekonomi rumah tangga oleh suami. Sebab mayoritas suami perokok akan mengutamakan uangnya/pendapatannya untuk membeli rokok, daripada untuk memasok lauk pauk dan kebutuhan dasar lainnya di rumah tangga.

Pada titik inilah Menkes, yang juga seorang ekonom tentunya, lupa atau pura pura lupa terhadap data. Sebab himbauan itu akan terasa paradoks jika dikaitkan dengan data di lapangan. Data menunjukkan bahwa dua dari tiga laki laki dewasa di Indonesia adalah perokok. Artinya unsur kehatihatian yang dipesankan oleh Menkes kepada perempuan, secara sosiologis sulis dihindari, sebab potensinya hanya satu orang laki-laki yang tidak merokok. Dengan kata lain, mayoritas perempuan Indonesia menjadi korban laki laki perokok, baik korban secara kesehatan, maupun korban dari sisi ekonomi.

Oleh sebab itu, dengan kapasitas dan kompetensinya sebagai Menkes, seharusnya Menkes BGS bukan hanya memberikan himbauan saja. Menkes harusnya melakukan take action dengan kebijakannya  untuk melindungi perempuan, agar kaum perempuan tidak menjadi korban masif oleh laki laki perokok, yang jumlahnya dominan.

Namun, lagi lagi ini menjadi paradoks yang kedua bagi Menkes BGS. Musababnya, kewenangan yang dimiliki sebagai Menkes justru tidak dijalankan, yakni membuat Permenkes tentang pengendalian konsumsi tembakau/rokok, sebagaimana mandat UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 tentang Kesehatan. Hingga awal 2026 ini, mandat itu belum dijalankan.

Padahal sebagai kementerian yang leader di bidang kesehatan, dan yang nge-lead proses pembuatan dan pembahasan UU dan PP tentang Kesehatan tersebut, seharusnya Kemenkes/Menkes BGS “gercep” (gerak cepat) untuk membuat dan mengesahkan Permenkes tentang Pengendalian Tembakau, yakni Permenkes yang mengelaborasi pengaturan tentang standardisasi kemasan rokok, peringatan kesehatan bergambar, kandungan maksimal nikotin dan tar, dll.

Selain itu, Permenkes tentang pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak (GGL); yakni menyangkut kandungan maksimal GGL dan label kemasan yang informatif di bagian depan, juga masih mangkrak.

Menkes BGS seharusnya tidak berhenti pada level himbauan saja. Peran strategis sebagai Menkes seharusnya melakukan manuver kebijakan yang mengarusutamakan kesehatan publik. Bukan malah membuka ruang kompromi dengan oligarki ekonomi, untuk kemudian terbukti mencampakkan kepemtingan dan kesehatan publik. Ironis, dan paradoks, bahkan tragis.

 

Oleh: Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Sekjend Komnas Pengendalian Tembakau

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *