banner 728x250

Jadi Calon Kuat Deputi Gubernur BI, Keponakan Prabowo Mundur dari Gerindra

Thomas Djiwandono. (Foto: istimewa)

ABNnews — Thomas Djiwandono disebut telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra. Hal itu dilakukan  Thomas setelah namanya masuk dalam bursa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prasetyo Hadi pada Selasa (20/01) kemarin mengatakan, pengunduran diri tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang melarang anggota partai politik menduduki jabatan di bank sentral.

“Pada saat dicalonkan, sudah memenuhi persyaratan-persyaratan,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/01).

Dengan demkian, Thomas yang juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto, sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota Partai Gerindra. Thomas juga tidak lagi memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Menurut Prasetyo, pengunduran diri itu merupakan bagian dari proses administrasi pencalonan di Bank Indonesia. “Ya, sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai,” kata Prasetyo, yang juga merupakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Namun demikian, Prasetyo mengaku belum dapat memastikan tanggal pasti pengunduran diri Thomas. Ia mengatakan perlu mengecek kelengkapan administrasi terkait waktu pengajuan pengunduran diri tersebut. “Tanggalnya saya lihat dulu,” katanya.

Sementara terkait alasan Presiden Prabowo mengusulkan Thomas sebagai salah satu kandidat Deputi Gubernur BI, Prasetyo menyebut ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakanginya.

Ia menegaskan, Presiden mempertimbangkan beberapa nama sebelum akhirnya mengerucut pada beberapa kandidat. “Ada alasan-alasan tertentu. Kan ada beberapa nama,” kata Prasetyo.

Nama Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono belakangan menjadi sorotan publik, seiring menguatnya kabar pencalonannya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Isu tersebut mencuat setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pengusulan calon pimpinan Bank Indonesia.

Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

Diketahui, Deputi Gubernur BI, Juda Agung, telah mengundurkan diri dari jabatannya. Untuk mengisi posisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyiapkan tiga kandidat, yakni Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *