ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, ke tahap penyidikan. Maidi diamankan bersama delapan orang lainnya terkait dugaan suap fee proyek dan dana CSR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total sembilan orang yang diamankan, terdapat unsur pejabat publik hingga pengusaha swasta.
“Sembilan orang tersebut yang pertama adalah kepala daerah atau Wali Kota Madiun, kemudian dua dari ASN, dan enam di antaranya adalah dari pihak swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Status Hukum Sudah Diputuskan
Setelah melalui pemeriksaan maraton sejak penangkapan di Madiun, Jawa Timur, tim penyidik dan pimpinan KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara. Hasilnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status hukum para pihak yang terjaring.
“Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” tegas Budi.
Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah
Dalam operasi senyap tersebut, tim satgas KPK tidak pulang dengan tangan hampa. Sejumlah uang tunai bernilai fantastis turut disita sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK telah mengamankan barang bukti. Uang ratusan juta rupiah diamankan dalam OTT ini,” tambahnya.
Saat ini, Maidi beserta para ASN dan pihak swasta tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di lantai dua gedung KPK Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih jauh peran masing-masing pihak dalam pusaran fee proyek di lingkungan Pemkot Madiun tersebut.
“Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas Budi.













