banner 728x250

Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi Terjadi di Wilayah Bekasi

ABNNews— Kasus Praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram diungkap oleh Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan, “Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek,” katanya Senin (19/1/2026) dilansir dari Antara.

Dia menegaskan LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi.

Selain para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

Sumarni mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan.

“Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” kata Sumarni.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *