banner 728x250

Guru Bejat di Serpong Tangsel Diduga Cabuli Belasan Muridnya

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

ABNnews — Guru SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial Y (55), diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak didiknya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, sebanyak 13 murid laki-laki diduga menjadi korban dari guru bejat tersebut.

“Ada 13 orang tua murid yang datang melapor ke kita terkait kasus yang menimpa anaknya. Setelah kita dengarkan dan klarifikasi dari 13 itu, sembilan orang tua akhirnya melapor ke Polres Tangsel,” kata Tri.

Ia menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap para korban, dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Tri, rentang dugaan tindakan pencabulan tersebut terjadi cukup panjang.

“Mereka sudah membuat laporan, dan proses hukumnya kita serahkan kepada Unit PPA Polres Tangsel. Untuk kejadian, kita belum mengetahui detailnya. Informasi awal menyebutkan rentangnya dari Juni 2025 hingga Januari 2026. Namun kepastian teknisnya masih diproses oleh Polres Tangsel,” ungkap Tri.

Tri menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memastikan pendampingan terbaik bagi para korban. “Kita ingin kasus ini selesai secara hukum dan yang terbaik untuk anak-anak,” katanya.

Kasus pencabulan tersebut diduga terjadi kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Kasus merebak usai adanya surat pernyataan resmi Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026.

Dalam surat pernyataan resmi Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Y diputuskan untuk dirumahkan menyusul dugaan pelecehan seksual kepada belasan muridnya.

Dalam surat itu, pihak sekolah menyatakan Y dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

“Menyatakan merumahkan yang bersangkutan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan memindahkan jalur hukum tersebut ke Dinas Pendidikan,” bunyi sebagian isi surat pernyataan tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *