ABNNews— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan sistem pemilihan presiden (pilpres) tak akan diubah menjadi pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Kami sepakat bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR,” kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, hal itu perlu disampaikan guna meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Adapun revisi terhadap UU Pemilu memang masuk ke dalam agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Dia mengatakan bahwa fokus pembahasan UU Pemilu juga akan seiring dengan upaya merespons berbagai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemilu. Nantinya, kata dia, para partai politik akan membuat sistem atau rekayasa konstitusi demi menjalankan putusan MK.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, Komisi II DPR RI sepakat bahwa tak ada rencana untuk mengubah dan menggeser norma pilpres dari sistem langsung menjadi dipilih oleh MPR. Sebab, kata dia, hal itu bukan kewenangan dari undang-undang, melainkan perlu kewenangan dari Undang-Undang Dasar 1945.
“DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” kata Rifqinizamy.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kehendak untuk mengubah sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang selama ini dipilih langsung oleh rakyat, menjadi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dia pun mengatakan bahwa hal itu merupakan hasil kesepakatan dengan DPR RI dalam rapat koordinasi. “Tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan Presiden akan kemudian diubah sistemnya untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR gitu. Tidak ada,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Selain itu, dia mengatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dipilih oleh DPRD tak dibahas tahun ini, sebab revisi Undang-Undang tentang Pilkada belum masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“Sehingga (Pilkada melalui DPRD) belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR,” katanya.
Nadzar Lendi













