ABNnews — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) wajib dilakukan autentikasi faktual. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh peneliti Bonatua Silalahi dan terdaftar dengan Nomor 216/PUU-XXIII/2025.
“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/01).
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK, Saldi Isra seperti dilansir daru antaranews menjelaskan, permohonan yang diajukan dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).
Salah satu alasannya, berkas permohonan tidak disusun sesuai dengan sistematika pengujian undang-undang sebagaimana dipersyaratkan di Mahkamah Konstitusi.
Saldi menyebut, permohonan Bonatua memuat bagian “duduk perkara”, yang seharusnya tidak dicantumkan dalam permohonan pengujian undang-undang di MK.
Selain itu, mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan argumentasi konstitusional yang memadai.
“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ucap Saldi.
Mahkamah juga menyatakan tidak memahami secara jelas maksud pemohon dalam mempertentangkan norma pasal yang diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945,” ucapnya.
Atas dasar tersebut, MK menilai permohonan disusun secara tidak cermat sehingga menimbulkan ketidakjelasan antara uraian alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum).
“Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra.
Sebagai informasi, Bonatua Silalahi mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Bonatua menilai ketentuan tersebut belum mengatur keaslian ijazah, sehingga menurutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya melakukan legalisasi administratif, bukan autentikasi arsip secara faktual.
Ia juga mendalilkan, legalisasi ijazah tidak menjamin dokumen tersebut merupakan arsip asli. Oleh karena itu, ia meminta agar norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu dimaknai mewajibkan autentikasi faktual ijazah oleh KPU atau lembaga kearsipan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, mahkamah menilai dalil-dalil tersebut tidak disusun dengan argumentasi konstitusional yang memadai sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.













