ABNnews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan reformasi kebijakan untuk menjamin kemudahan dan ketersediaan bahan baku serta bahan penolong bagi industri kecil dan menengah (IKM). Upaya ini dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Reformasi kebijakan ini dilakukan untuk memastikan proses produksi IKM tetap berjalan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan usaha,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).
Agus mengungkapkan, pengembangan IKM masih dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, hingga permodalan. Di sisi lain, sejumlah bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor.
“Kendala yang sering dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor antara lain pasokan bahan baku lokal yang terbatas dengan spesifikasi tertentu, volume impor yang kecil, keterbatasan akses ke produsen, hingga kompleksitas perizinan impor,” jelasnya. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing IKM.
Sebagai solusi, Pemerintah melalui PP Nomor 28 Tahun 2021 juncto PP Nomor 46 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pelaku IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku melalui PPBB.
Sejalan dengan aturan tersebut, Kemenperin tengah menyiapkan tata kelola importasi melalui PPBB yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin). Aturan ini mengatur mekanisme penetapan PPBB, proses importasi, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, pemantauan, hingga pemberian kemudahan.
RPermenperin ini dirancang agar IKM tetap memperoleh jaminan pasokan bahan baku melalui badan usaha pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian.
“Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, impor bahan baku melalui PPBB dipastikan tepat sasaran karena hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan,” tegas Agus.
Menperin menambahkan, PPBB merupakan bentuk kebijakan afirmatif pemerintah untuk mendukung IKM. PPBB dapat mengajukan rencana kebutuhan impor, baik untuk komoditas yang diatur melalui Neraca Komoditas maupun komoditas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam RPermenperin tersebut, PPBB ditetapkan berdasarkan komoditas tertentu beserta daftar IKM yang dilayani. Penetapan ini menjadi dasar bagi PPBB dalam mengajukan persetujuan impor.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, PPBB merupakan badan usaha berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia dan menyediakan bahan baku atau bahan penolong bagi IKM. PPBB wajib memiliki atau menguasai gudang minimal seluas 500 meter persegi dan melayani sedikitnya lima pelaku usaha IKM sesuai kelompok komoditas.
“Permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dengan kebijakan ini, pelaku usaha pemegang API-U diharapkan lebih mudah menjadi PPBB, dengan tetap memenuhi kriteria dan kewajiban pelaporan data industri secara berkala,” jelas Reni.
Melalui skema PPBB, Kemenperin berharap IKM dapat memperoleh pasokan bahan baku impor yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas. Ke depan, Kemenperin juga mengupayakan berbagai kemudahan fiskal dan nonfiskal bagi PPBB guna meningkatkan produktivitas dan daya saing IKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.













