banner 728x250

Tak Hanya Uang Miliaran, Noel Ebenezer Didakwa Terima Moge Ducati Scrambler Biru Dongker

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000 (Rp3,3 miliar) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

ABNnews – Kabar mengejutkan datang dari persidangan kasus korupsi. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, resmi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,36 miliar. Menariknya, selain uang tunai, Noel juga disebut menerima satu unit moge mewah Ducati Scrambler.

Jaksa KPK, Asril, membeberkan bahwa Noel diduga menerima uang dan barang mewah tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Penerimaan ini dianggap berkaitan erat dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara saat itu.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah menerima gratifikasi uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker,” ujar Jaksa Asril saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Transaksi di SPBU Gondangdia hingga Rumah di Depok

Surat dakwaan KPK mengungkap detail aliran dana yang masuk ke kantong Noel. Salah satu transaksi bernilai fantastis terjadi di lokasi yang tak biasa, yakni sebuah SPBU di kawasan Jakarta Pusat.
* Setoran Rp 2,93 Miliar di SPBU: Pada Desember 2024, Noel menerima uang Rp 2.930.000.000 dari Irvian Bobby Mahendro (ASN Kemenaker). Uang diserahkan oleh sopir Irvian kepada anak kandung Noel, Divian Ariq, di sisi timur SPBU Jalan Gereja Theresia, Gondangdia.

* Moge Ducati di Depok: Pada Januari 2025, ‘hadiah’ berupa motor Ducati Scrambler biru dongker bernopol B 4225 SUQ tiba di rumah pribadi Noel di Cilodong, Kota Depok. Motor ini juga disebut berasal dari Irvian melalui perantara anak Noel.


Aliran Dana dari Bos-Bos Swasta

Tak hanya dari internal kementerian, Noel juga didakwa menerima uang sebesar Rp 435 juta dari berbagai pihak swasta melalui transfer bank. Berikut daftar rinciannya:
1. Asrul: Rp 30 juta (21 Oktober 2024).

2. Aji Jaya Bintara (Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital): Rp 25 juta (17 November 2024).

3. Yohanes Permata F (Komisaris PT Energi Kita Merah Putih): Total Rp 100 juta (dua kali transfer pada Desember 2024).

4. Raden Muhammad Zidni: Total Rp 200 juta (periode Februari – Mei 2025).


Terancam Hukuman Berlapis

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP baru. Gratifikasi ini dianggap melawan hukum karena berhubungan dengan jabatan dan kewajibannya.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut di meja hijau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *