ABNnews — Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh korbannya pada Kamis (15/01) malam. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Korban menangkap kedua pelaku bersama teman-temannya, setelah pelaku menjual motor hasil curian melalui media sosial Facebook.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, terlihat video seorang tersangka yang tidak mengenakan pakaian duduk di depan sepeda motor jenis matik dengan pengawalan aparat kepolisian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026. Korban dan tetangganya masing-masing kehilangan sepeda motor Honda Genio dan Honda Beat Street di Jalan H. Dul, Kecamatan Cipayung, Depok.
Setelah kejadian itu, kedua korban bersama teman-temannya menelusuri keberadaan sepeda motor mereka melalui Facebook. Mereka kemudian menemukan iklan penjualan motor curian di sebuah grup Facebook.
Korban lalu menghubungi pelaku, melakukan penawaran, dan membuat janji untuk melihat barang tersebut.
Korban bersama teman-temannya lebih dulu mengamankan pelaku pertama di Jalan Pala Bali, tepatnya di samping Bidang Triavina, Kelurahan Bojong Pondok Terong, pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari pelaku pertama, korban dan temannya kemudian menuju wilayah Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, mereka berhasil menangkap pelaku kedua sekitar pukul 22.30 WIB. Kedua pelaku mengakui perbuatannya di hadapan korban.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membenarkan penangkapan dua maling sepeda motor tersebut. “Benar, pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.36 WIB, anggota Reskrim dan Tim Operasional mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh warga. Pelaku berinisial JWA dan D,” kata Made Budi, Jumat kemarin.
Made menjelaskan, berdasarkan keterangan anggota, pelaku berinisial D dan JWA mencuri sepeda motor Honda Genio berwarna hitam-merah dengan nomor polisi B 3404 EVB pada Sabtu, 10 Januari 2026.
“Selang beberapa menit, pelaku D kembali mencuri sepeda motor Honda Beat Street berwarna perak-hitam dengan nomor polisi B 3868 ESG. Lokasinya di Jalan Bojong Bambon, RT 07 RW 05, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok,” ujar Made.
Ia menambahkan, saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Pancoran Mas. JWA dan D masih menjalani proses penyidikan.











