ABNnews – Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum guru SMA di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Polresta Solo telah memeriksa terlapor berinisial DP (37) terkait dugaan persetubuhan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, mengungkapkan bahwa oknum guru tersebut diduga melancarkan aksi bejatnya setelah merayu korban. Tak tanggung-tanggung, aksi tak senonoh itu diduga dilakukan hingga 10 kali di berbagai lokasi.
“Sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang didapatkan oleh penyidik,” ujar Sudarmiyanto dikutip kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Beraksi di Hotel Solo hingga Jogja
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat oknum guru yang sudah berkeluarga ini dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2025. Lokasinya pun berpindah-pindah, mulai dari sejumlah hotel di Solo hingga ke Yogyakarta.
Korban yang masih di bawah umur disebut tidak berdaya setelah terus-menerus dicecar rayuan maut oleh sang guru. “Korban terbujuk oleh rayuan gurunya, akhirnya mau melakukan permintaan gurunya itu,” beber Sudarmiyanto.
Terbongkar Usai Korban Dibully, Polisi Segera Gelar Perkara
Kasus ini terungkap dengan cara yang memilukan. Awalnya, korban memberanikan diri bercerita kepada teman-teman sekolahnya. Bukannya mendapat simpati, korban justru mengalami perundungan (bullying) oleh rekan-rekannya. Karena tak kuat, korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban langsung membuat laporan resmi ke Polresta Solo pada Desember 2025 lalu. Kini, polisi sedang melakukan finalisasi penyidikan.
“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. Jika direkomendasikan menjadi tersangka, maka akan segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” tegas Sudarmiyanto.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan intensif dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo untuk memulihkan kondisi psikisnya.













