ABNNews-13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka menguji konstitusionalitas Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun 13 mahasiswa yang mengajukan permohonan, antara lain, Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.
Kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, sebagaimana dilansir laman MK dari Jakarta, mengatakan, “Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” katanya, Selasa (13/1/2026) dilansir dari Antara.
Pasal tersebut berisi tentang ketentuan aksi demonstrasi harus meminta izin pihak berwenang terlebih dahulu. Menurut para pemohon, pasal ini berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.
Adapun Pasal 256 KUHP selengkapnya berbunyi: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 256 KUHP seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. Namun, para pemohon menilai, norma pasal itu justru mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan yang jelas dan terstruktur.
Kondisi yang demikian, menurut para pemohon, berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu perbuatan pidana, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Oleh karena itu, ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas),” kata Zico.
Pasal 256 KUHP dinilai tidak membedakan secara tegas antara kesalahan prosedural dan perbuatan yang secara substansial membahayakan kepentingan hukum. Akibatnya, pasal itu disebut menjadikan hukum pidana sebagai instrumen pertama dalam merespons aktivitas warga negara.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip ultimum remedium (upaya terakhir) dalam hukum pidana,” dalil para pemohon.
Di samping itu, Zico mengatakan bahwa pasal tersebut menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif, seperti “kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara”, tanpa memberikan batasan yang dapat diukur.
Ketidakjelasan ini dikhawatirkan membuat warga negara tidak mengetahui secara pasti perilaku apa yang dilarang dan kapan suatu tindakan dapat dipidana. Sebaliknya, aparat penegak hukum dinilai diberikan ruang tafsir yang terlalu luas.
“Keadaan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil,” imbuh kuasa hukum.
Selain itu, para pemohon mendalilkan Pasal 256 KUHP berpotensi menyebabkan warga negara enggan menyampaikan pendapat karena khawatir berhadapan dengan proses pidana. Padahal, dalam demokrasi, demonstrasi merupakan sarana koreksi terhadap kekuasaan.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, mereka ingin pasal tersebut dicabut keberlakuannya.
Para pemohon turut mengajukan permohonan alternatif, yakni agar Pasal 256 KUHP ditambahkan frasa “ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum”.
Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 271/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (12/1) dalam sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.













