ABNnews — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan istri salah satu pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki rekening gendut Rp32 miliar. Padahal, yang bersangkutan hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengklaim memiliki data-data terkait rekening istri pejabat eselon I di Kemenag tersebut. “Tadi menambahi data bahwa ada dugaan istri pejabat tinggi di kementerian agama punya uang di rekeningnya Rp32 miliar yang diduga terkait dengan gratifikasi dana dari penyelenggaraan haji 2024,” kata Boyamin pada Senin (12/01) usai melaporkan temuannya ke KPK.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat juga sudah dimintai keterangan karena ini katanya maraton dalam memeriksa saksi-saksi,” kata Boyamin.
Berkas tambahan itu disampaikan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Tak berhenti pada rekening jumbo, Boyamin menyebut dugaan aset lain milik pejabat Kemenag yang disamarkan kepemilikannya.
Ia menyatakan, lima hektare kebun durian di Jawa Tengah, rumah sakit atau klinik besar di provinsi yang sama, dan sebuah kafe di Jakarta.
Ia juga membeberkan adanya pihak berinisial I dan KS yang diduga membeli aset-aset tersebut atas nama oknum pejabat, mengarah pada pola nominee.
“Yang kedua berkaitan dengan aset, diduga ada aset tambahan kebun durian sekitar 5 hektar di Jawa Tengah, ada rumah sakit klinik yang besar di Jawa Tengah, terus yang di Jakarta ada kafe, terus kemudian yang ketiga menyampaikan orang yang diduga membeli-beli aset atas nama pejabat tinggi, itu inisial I dan KS,” papar Boyamin.
MAKI mendesak KPK mempercepat penindakan. Boyamin bahkan menyinggung kemungkinan praperadilan bila tak ada gerak cepat dari lembaga antirasuah.
“Berkaitan orang, berkaitan aset, berkaitan dengan informasi lain dengan dugaan korupsi haji dan mudah-mudahan segera ada upaya paksa dalam waktu dekat ini,” ucapnya.













