banner 728x250

Yaqut Cholil Qoumas Sudah Jadi Tersangka, Tapi Kok Belum Juga Ditahan KPK?

Korupsi Kuota Haji Khusus 2023-2024

Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: istimewa)

ABNnews — Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus saat Yaqut menjabat Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (09/01), namun hingga kini Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz belum juga ditahan oleh pihak lembaga antirasuah.

Terkait hal itu, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap, pihaknya akan segera menahan kedua tersangka tersebut. “Terkait penahanan, nanti kami akan update, tentu secepatnya karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyebut KPK akan menyampaikan perkembangan penahanan maupun pemeriksaan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *