ABNnews – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari risiko konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial (AI).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, keputusan tersebut diambil menyusul kekhawatiran terhadap praktik deepfake seksual nonkonsensual yang dinilai sebagai pelanggaran serius.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (10/1/2026).
Selain memutus akses Grok, Komdigi juga telah meminta platform X untuk segera hadir dan memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan aplikasi tersebut di ruang digital Indonesia.
Meutya menegaskan, perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital, khususnya AI, menjadi prioritas pemerintah. Menurutnya, perkembangan teknologi harus sejalan dengan etika, hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Negara hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman, beradab, dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap PSE diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang.
Komdigi menegaskan, langkah ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah adanya klarifikasi serta komitmen perbaikan dari pihak terkait.













