ABNnews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus ekstrem. Dua warga negara (WN) Pakistan, yang merupakan pasangan suami-istri, ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena membawa sabu di dalam tubuh mereka.
Penindakan yang merupakan hasil analisis risiko berkelanjutan ini terlaksana pada 6-7 Januari 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan komitmennya untuk mengamankan perbatasan.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional,” kata Djaka dikutip Antara, Jumat (9/1).
Total 159 Kapsul di Dalam Perut
Kedua penumpang yang diamankan berinisial MJ (pria, 36 tahun) dan SB (wanita, 29 tahun) tiba menggunakan penerbangan rute Lahore-Bangkok-Jakarta pada Selasa (6/1) pukul 11.55 WIB.
Mereka diduga menjadi kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh (internal concealment), alias ditelan (swallow).
Untuk memastikannya, tim membawa kedua penumpang ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen dan diperkuat dengan CT Scan. Hasilnya menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut mereka.
Setelah proses pengeluaran barang bukti, terungkap jumlah narkotika yang dibawa sangat besar:
* MJ menelan 97 kapsul sabu dengan berat total 1.075,9 gram.
* SB menelan 62 kapsul sabu dengan berat total 563,33 gram.
Total barang bukti berupa kristal putih yang dikemas dalam alat kontrasepsi tersebut diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat mencapai 1.639,23 gram (sekitar 1,6 Kg).
Ancaman Hukuman Mati Menanti
Bea Cukai menaksir penindakan ini mampu menyelamatkan 8.196 jiwa generasi bangsa, dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar Rp 13,14 miliar.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujar Djaka.













