Oleh: Tulus Abadi
Harus diakui, layanan kereta api yg ditukangi oleh PT KAI mengalami transformasi, baik utk layanan KRL/CL, dan atau KA jarak jauh.
Namun di sisi lain, dibalik transformasi pelayanan itu, managemen KAI banyak mengorbankan kelompok kelas menengah ke bawah, khususnya untuk sewa properti di stasiun, untuk buka warung, dll. Pasalnya managemen KAI mengutamakan para pemodal besar, dan mengusir para pemodal kecil/mikro/super mikro, UKM/UMKM. Kebijakan ini jelas tidak sejalan dengan regulasi bahwa infrastruktur publik harus mengakomodir UKM/UMKM minimal 30 persen (PP).
Hal ini dialami oleh penyewa² di stasiun, salah satunya di stasiun Kutarjo, Jateng. Beberapa penyewa tenan di stasiun Kutoarjo mengadu ke saya, bahwa warung/bufetnya dikenakan tarif sewa Rp 89 juta per bulan. Padahal penyewa sudah sangat lama menjadi penyewa di stasiun Kutoarjo, minimal selama 34 tahun lamanya. Tentu saja penyewa tersebut tidak mampu membayar tarif sewa jika digetok dengan harga yang ugal-ugalan tersebut. Karena pihaknya hanya sebuah warung yang menjual nasi rames, dan jajanan ringan.
Ini jelas kebijakan yang tidak adil, tidak berpihak pada usaha mikro, dan bahkan melanggar regulasi. Oleh sebab itu, managemen PT KAI membatalkan/merevisi kebijakan tersebut dengan menerapkan tarif sewa tenan yang wajar dan terjangkau. Jangan sampai jejak historis KAI yang mengusung keberpihakan angkutan masal, tetapi justru mempraktikkan ideologi kapitalisme. Di sisi yang lain, saya melihat ini dampak atau tekanan Danantara, kepada KAI dan BUMN lain. Tragis. ***
*) Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia), Ketua YLKI, 2015-2025













