ABNnews — Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (09/11).
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut. “Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.
Untuk diketahui, Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada 22 Desember 2025 lalu menyatakan, akan menjerat para tersangka korupsi kuota haji dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Undang-Undang tersebut mengatur tentang perbuatan korupsi dengan unsur memperkaya diri, memperkaya orang lain, atau memperkaya korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. “Yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucap Fitroh.
Fitroh mengatakan lembaganya optimistis bakal menetapkan tersangka kuota haji dalam waktu cepat. Namun, Fitroh tak menjelaskan detail waktu penetapan tersangka tersebut. “KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta keterangan mulai dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pengusaha travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga ustadz kondang Khalid Basalamah.
Untuk diketahui, pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan atau hingga 11 Februari 2026.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.













