banner 728x250

Geger di Solo! 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Datangi Jokowi, Ajudan Ungkap Maksud Pertemuan Mendadak!

Suasana saat tamu dari rumah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) keluar, Kamis (8/1/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng

ABNnews – Peristiwa tak terduga terjadi di kediaman pribadi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Solo. Dua sosok yang berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendatangi rumah orang tua Gibran Rakabuming Raka tersebut pada Kamis (8/1) petang.

Mengutip detikJateng, kawasan rumah Jokowi sudah mulai steril sekitar pukul 15.45 WIB. Presiden sendiri diketahui sudah berada di rumah pada pukul 15.47 WIB.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Eggi dan Damai tampak keluar dari kediaman tersebut, berbarengan dengan Presiden Jokowi yang juga meninggalkan rumah.

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Syarif mengatakan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang untuk menjalin silaturahmi dengan Presiden Jokowi.

“Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif saat dihubungi awak media.

Pertemuan tersebut, lanjut Syarif, juga didampingi oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty. Selain itu, hadir pula perwakilan Relawan Jokowi (ReJO).

“Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggi Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” jelasnya.

Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Seperti diketahui, Eggi dan Damai adalah bagian dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, sebelumnya menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut dijerat pasal berlapis UU ITE dan dibagi menjadi dua klaster.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masuk dalam klaster pertama (lima tersangka) dan dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *